Operasi Keselamatan Marano 2025
Jangan Sampai Kena Tilang! Ini Daftar Denda Operasi Kesalamatan Marano 2025
Operasi Keselamatan 2025 ini digelar di seluruh Provinsi di Indonesia termasuk di jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Sulbar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Polres-Majene-apel-gelar-pasukan-dalam-rangka-Operasi-Keselamatan-Marano-2025.jpg)
Pengendara di bawah umur dapat dijerat dengan Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000.
Kendaraan Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis, Termasuk Knalpot Brong
Pelanggar dapat dikenakan Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan sanksi pidana penjara paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Berboncengan Lebih dari Satu Orang
Pengendara dapat dikenai Pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Tidak Pakai Sabuk Pengaman
Bagi pengendara yang tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman, dapat dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan hukuman penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Tidak Sesuai dengan Ketentuan
Pengendara yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan ketentuan, seperti menggunakan pelat nomor khusus atau rahasia palsu akan dijerat Pasal 391 dan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 alias Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) baru, juncto Pasal 280 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda Kategori VI (berat) dengan maksimal Rp2 miliar.
Baca juga: Video Histerisnya di Pelabuhan Majene Viral, Lia Kekasih Bojes Minta Maaf: Di Luar Kendali Saya
Baca juga: Jelang Ramadan 2025, Harga Cabai dan Bawang Meroket di Pasar Sarjo Pasangkayu
Penggunaan Rotator Tidak Sesuai dengan Peruntukannya
Pengguna kendaraan yang menggunakan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya, dapat dijerat Pasal 287 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Hukumannya adalah sanksi pidana dengan maksimal penjara 1 bulan atau denda Rp250.000.(*)
| Hari ke-4 Operasi Keselamatan Marano 2025, Polres Majene Tilang 44 Kendaraan |
|
|---|
| Tekan Angka Kecelakaan, Polres Pasangkayu Mulai Operasi Keselamatan Marano 2025 |
|
|---|
| CATAT! 8 Sasaran Operasi Keselamatan Marano 2025, Polres Mamuju Tengah Mulai Laksanakan Hari Ini |
|
|---|
| Lengkapi Kendaraan Anda! Polres Majene Mulai Operasi Keselamatan Marano 2025 |
|
|---|