Minggu, 3 Mei 2026

Operasi Keselamatan Marano 2025

Jangan Sampai Kena Tilang! Ini Daftar Denda Operasi Kesalamatan Marano 2025

Operasi Keselamatan 2025 ini digelar di seluruh Provinsi di Indonesia termasuk di jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Sulbar

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto Jangan Sampai Kena Tilang! Ini Daftar Denda Operasi Kesalamatan Marano 2025
Humas Polres Majene
Operasi Keselamatan Marano 2025 - Polres Majene apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan Marano 2025 di halaman Polres Majene, Senin (10/2/2025). Operasi ini akan berlangsung hingga 23 Februari 2025. 

Pengendara di bawah umur dapat dijerat dengan Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000.

Kendaraan Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis, Termasuk Knalpot Brong

Pelanggar dapat dikenakan Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan sanksi pidana penjara paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Berboncengan Lebih dari Satu Orang

Pengendara dapat dikenai Pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Tidak Pakai Sabuk Pengaman

Bagi pengendara yang tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman, dapat dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan hukuman penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Tidak Sesuai dengan Ketentuan

Pengendara yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan ketentuan, seperti menggunakan pelat nomor khusus atau rahasia palsu akan dijerat Pasal 391 dan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 alias Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) baru, juncto Pasal 280 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda Kategori VI (berat) dengan maksimal Rp2 miliar.

Baca juga: Video Histerisnya di Pelabuhan Majene Viral, Lia Kekasih Bojes Minta Maaf: Di Luar Kendali Saya

Baca juga: Jelang Ramadan 2025, Harga Cabai dan Bawang Meroket di Pasar Sarjo Pasangkayu

Penggunaan Rotator Tidak Sesuai dengan Peruntukannya

Pengguna kendaraan yang menggunakan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya, dapat dijerat Pasal 287 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Hukumannya adalah sanksi pidana dengan maksimal penjara 1 bulan atau denda Rp250.000.(*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved