Sabtu, 11 April 2026

Operasi Keselamatan Marano 2025

Jangan Sampai Kena Tilang! Ini Daftar Denda Operasi Kesalamatan Marano 2025

Operasi Keselamatan 2025 ini digelar di seluruh Provinsi di Indonesia termasuk di jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Sulbar

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto Jangan Sampai Kena Tilang! Ini Daftar Denda Operasi Kesalamatan Marano 2025
Humas Polres Majene
Operasi Keselamatan Marano 2025 - Polres Majene apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan Marano 2025 di halaman Polres Majene, Senin (10/2/2025). Operasi ini akan berlangsung hingga 23 Februari 2025. 

TRIBUN-SULBAR.COM- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menggelar Operasi Keselamatan 2025.

Operasi Keselamatan 2025 ini digelar di seluruh Provinsi di Indonesia termasuk di jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Sulbar.

Operasi ini dimulaik sejak hari ini 10-23 Februari 2025 mendatang.

"Saya Kakorlantas Polri akan menyampaikan informasi bahwa operasi keselamatan lalu lintas operasi wilayah mandiri lalu lintas yang akan dilaksanakan selama 14 Hari," kata Kakorlantas Polri, Brigjen Pol Agus Suryonugroho dalam keterangannya, Minggu (9/2/2025), dikutip dari Kompas.com.

Agus Suryonugroho mengungkapkan, kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas selama Operasi Keselamatan 2025 diharapkan dapat dilanjutkan selama pelaksanaan Operasi Ketupat dalam momen arus mudik-balik Libur Lebaran nanti.

"Lalu lintas itu adalah cermin budaya bangsa jadi kalau lantasnya tertib bangsanya tertib lalu lintas itu adalah urat nadi kehidupan hampir semua orang menggunakan kendaraan dan jalan," ungkapnya, dikutip dari Tribrata News.

Terdapat beberapa pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan dalam Operasi Keselamatan 2025 ini, di antaranya:

1. Penggunaan helm tidak sesuai standar SNI

2. Melawan arus lalu lintas

3. Penggunaan telepon genggam saat berkendara

4. Berkendara dalam pengaruh alkohol atau narkoba

5. Melebihi batas kecepatan yang ditentukan

6. Pengendara di bawah umur

7. Kendaraan tidak sesuai spesikasi teknis, termasuk knalpot brong

8. Boncengan lebih dari satu orang

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved