Operasi Keselamatan Marano 2025
Jangan Sampai Kena Tilang! Ini Daftar Denda Operasi Kesalamatan Marano 2025
Operasi Keselamatan 2025 ini digelar di seluruh Provinsi di Indonesia termasuk di jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Sulbar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Polres-Majene-apel-gelar-pasukan-dalam-rangka-Operasi-Keselamatan-Marano-2025.jpg)
9. Tidak memakai sabuk keselamatan
10. Nomor polisi kendaraan tidak sesuai ketentuan
11. Penggunaan rotator yang tidak sesuai dengan peruntukannya
Besaran Denda Tilang
Lantas, berapa besaran denda tilang pada Operasi Keselamatan 2025 ini?
Berikut rinciannya
Tidak Menggunakan Helm SNI
Dalam Pasal 291 ayat (1) UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa mengenakan helm SNI dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Melawan Arus Lalu Lintas
Pengendara yang melawan arus lalu lintas dapat dijerat dengan Pasal 297 ayat (1) UU LLAJ dengan ancaman penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Menggunakan HP saat Berkendara
Bagi pengendara yang menggunakan HP saat berkendara, dapat dijerat dengan Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Berkendara Melebihi Batas Kecepatan
Pengendara yang berkendara melebihi batas kecepatan, dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp500.000.
Pengendara di Bawah Umur
| Hari ke-4 Operasi Keselamatan Marano 2025, Polres Majene Tilang 44 Kendaraan |
|
|---|
| Tekan Angka Kecelakaan, Polres Pasangkayu Mulai Operasi Keselamatan Marano 2025 |
|
|---|
| CATAT! 8 Sasaran Operasi Keselamatan Marano 2025, Polres Mamuju Tengah Mulai Laksanakan Hari Ini |
|
|---|
| Lengkapi Kendaraan Anda! Polres Majene Mulai Operasi Keselamatan Marano 2025 |
|
|---|