Jumat, 1 Mei 2026

Operasi Keselamatan Marano 2025

Jangan Sampai Kena Tilang! Ini Daftar Denda Operasi Kesalamatan Marano 2025

Operasi Keselamatan 2025 ini digelar di seluruh Provinsi di Indonesia termasuk di jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Sulbar

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto Jangan Sampai Kena Tilang! Ini Daftar Denda Operasi Kesalamatan Marano 2025
Humas Polres Majene
Operasi Keselamatan Marano 2025 - Polres Majene apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan Marano 2025 di halaman Polres Majene, Senin (10/2/2025). Operasi ini akan berlangsung hingga 23 Februari 2025. 

9. Tidak memakai sabuk keselamatan

10. Nomor polisi kendaraan tidak sesuai ketentuan

11. Penggunaan rotator yang tidak sesuai dengan peruntukannya

Besaran Denda Tilang

Lantas, berapa besaran denda tilang pada Operasi Keselamatan 2025 ini?

Berikut rinciannya

Tidak Menggunakan Helm SNI

Dalam Pasal 291 ayat (1) UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa mengenakan helm SNI dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Melawan Arus Lalu Lintas

Pengendara yang melawan arus lalu lintas dapat dijerat dengan Pasal 297 ayat (1) UU LLAJ dengan ancaman penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Menggunakan HP saat Berkendara

Bagi pengendara yang menggunakan HP saat berkendara, dapat dijerat dengan Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Berkendara Melebihi Batas Kecepatan

Pengendara yang berkendara melebihi batas kecepatan, dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp500.000.

Pengendara di Bawah Umur

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved