Berita Mamuju

Wali Santri Aniaya Guru Ponpes At-Tanwir Muhammadiyah Mamuju Kini Mendekam di Balik Jeruji Besi

Ia ditetapkan tersangkan dan resmi ditahan setelah dilaporkan menganiaya guru bernama Taufiqul Hidayat.

Editor: Nurhadi Hasbi
Humas Polresta Mamuju
Wali santri inisial SR (27) pelaku penganiayaan guru Pondok Pesantren At-Tanwir Muhammadiyah Mamuju ditetapkan tersangka dan ditahan di rutan Polresta Mamuju. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Wali santri inisial SR (27) pelaku penganiayaan guru Pondok Pesantren At-Tanwir Muhammadiyah Mamuju ditetapkan tersangka.

SR kini mendekam di balik jeruji besi Polresta Mamuju.

Ia ditetapkan tersangkan dan resmi ditahan setelah dilaporkan menganiaya guru bernama Taufiqul Hidayat.

Baca juga: Tak Terima Dianiaya Wali Santri, Guru Muhammadiyah Boarding School Mamuju Melapor ke Polisi

Laporan Polisi Nomor : LP / B / 17 / I / 2025 /SPKT / RESTA MAMUJU / SULBAR, tanggal 16 Januari 2025.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP M. Reza mengatakan, hasil penyelidikan dan gelar perkara, SR memenuhi syarat ditetapkan tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka SR mengaku telah melakukan penganiayaan dengan cara meninju bagian wajah korban satu kali," kata AKP Reza dikutip dalam rilis Humas Polresta Mamuju, Selasa (28/1/2024).

Selain itu, hasil visum korban mengalami luka lebam pada bagian wajah akibat penganiayaan tersebut.

Tersangka SR dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan.

"Terhitung mulai hari ini, tersangka SR kami amankan dan dilakukan penahanan di Rutan Polresta Mamuju," pungkas perwira polisi pangkat tiga balok itu.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved