HAK Jawab dan Klarifikasi Pertamina Patra Niaga Soal Berita Harga Gas 3 Kg Mahal di Mamuju Tengah

Pihak Pertamina Patra niaga menilai pemberitaan tentang Harga jual gas 3 kilogram yang dimuat tribun-sulbar.com keliru.

Editor: Ilham Mulyawan
Lukman Rusdi/Tribun-Sulbar.com
Tumpukan tabung gas melon atau LPG 3 Kg 

TRIBUN-SULBAR.COM - Pertamina Patra Niaga menyampaikan Hak Jawab terkait pemberitaan tribun-sulbar.com berjudul https://sulbar.tribunnews.com/2025/01/02/warga-mamuju-tengah-keluhkan-harga-lpg-3-kg-langka-dan-mahal-tembus-rp-50-ribu-di-pengecer

Pihak Pertamina Patra niaga menilai pemberitaan tentang Harga jual gas 3 kilogram yang dimuat tribun-sulbar.com tak berimbang dan keliru.

Berikut Hak Jawab dan koreksi dari Pertamina Patra Niaga yang diterima redaksi tribun-sulbar.com melalui Area Manager Comm, Rel & CSR Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw.:

Bersama ini kami sampaikan bahwa terhadap pemberitaan Tribun Sulbar tanggal 2 Januari 2025 dengan judul “Warga Mamuju Tengah Keluhkan Harga LPG 3 Kg Langka dan Mahal, Tembus Rp 50 Ribu di Pengecer” pada laman web Warga Mamuju Tengah Keluhkan Harga LPG 3 Kg Langka dan Mahal, Tembus Rp 50 Ribu di Pengecer - Tribun-sulbar.com kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut : 

1. Pemberitaan diwilayah tersebut tidak berimbang, yang mana hanya mencantumkan statement dari warga, sedangkan kami tidak dimintai keterangan perihal kondisi stok LPG 3 Kg ataupun harga jualnya di Pangkalan. Ini mengesankan bahwa pemberitaan yang ditulis bersifat bias atau pemberitaan sepihak. Dalam konteks ini, media hanya memberikan perhatian atau ruang pada salah satu perspektif, sehingga mengabaikan
sudut pandang atau argumen yang berlawanan. Untuk menghindari pemberitaan sepihak diharapkan menerapkan prinsip cover booth side, yaitu menyajikan semua sudut pandang secara proporsional.

2. Foto yang digunakan dalam pemberitaan adalah foto-foto dari pemberitaan media lain, atau bukan foto asli kondisi sebenarnya ataupun foto yang memang diambil langsung oleh reporter dilapangan. Hal ini dibuktikan dari penelusuran search engine di google (foto terlampir). Serta reporter tidak mencantumkan bahwa foto tersebut adalah ilustrasi. Ini akan menimbulkan persepsi negatif terhadap Perusahaan, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai penyebaran informasi yang tidak akurat atau bahkan misleading content. Dalam konteks ini ada beberapa potensi dampak dan implikasi diantaranya :

a. Kerugian Reputasi
- Ketidakpercayaan publik, Informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan dapat
merusak citra Pertamina di mata masyarakat.
- Kesalahpahaman, Publik mungkin menganggap situasi lebih buruk daripada
kenyataan, memengaruhi persepsi dan kepercayaan terhadap perusahaan.

b. Kerugian Finansial
- Dampak Bisnis, Persepsi negatif bisa berujung pada tekanan publik yang
memengaruhi keputusan investasi atau kerja sama bisnis.
- Biaya Pemulihan Citra, Pertamina mungkin harus mengeluarkan biaya
tambahan untuk kampanye klarifikasi atau pemulihan citra.

c. Aspek Hukum
- Pencemaran Nama Baik, Jika pemberitaan dianggap menyesatkan atau
merugikan, Pertamina dapat mempertimbangkan langkah hukum terhadap
media terkait.

- Etika Jurnalistik, Media memiliki tanggung jawab untuk menyajikan informasi
yang faktual dan dapat diverifikasi. Tidak mencantumkan foto asli melanggar
prinsip ini.

3. Kami sekaligus mengklarifikasi bahwa tim internal Pertamina telah melakukan pengecekan sampling di beberapa Pangkalan LPG 3 Kg di wilayah Kelurahan Topoyo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, yang mana kondisi stok masih tersedia, berikut kami lampirkan juga foto-foto kondisi di pangkalan pada malam hari Kamis, 2 januari 2025 (foto terlampir).

4. Selain itu kami juga menginformasikan bahwa harga di pengecer bukan merupakan kewenangan Pertamina untuk mengaturnya karena ditentukan oleh peraturan Pemerintah Daerah setempat, diperlukan koordinasi dan Kerjasama dengan Pemerintah Daerah setempat maupun Aparat Penegak Hukum untuk mengendalikan harga ditingkat pengecer. Apabila terdapat harga di pangkalan yang tidak sesuai dengan Harga Eceran
Tertinggi (HET), maka Pertamina melalui agen akan memberikan sanksi tegas berupa peringatan tertulis, penghentian pengiriman LPG 3 Kg ataupun pemberhentian hubungan Kerjasama. 

Sehingga atas dasar beberapa hal tersebut, Perusahaan merasa dirugikan akibat pemberitaan tersebut. Mempertimbangkan pemberitaan tersebut dianggap menyesatkan masyarakat yang lebih luas dan menjadi referensi serta menyebar ke media massa lainnya sehingga mengganggu berjalannya program inisiatif mengamankan subsidi BBM dan LPG agar tepat sasaran yang sedang dijalankan Perusahaan. Hal, tersebut kami anggap
melanggar kode etik jurnalistik dan dapat kami tempuh langkah-langkah sesuai UndangUndang Pers No. 40 Tahun 1999. 

Sehingga kami harapkan Pemimpin Redaksi Tribun Sulbar memberikan tanggung jawab berupa permohonan maaf dan klarifikasi pemberitaan yang dipublish tersebut pada halaman web Tribun Sulbar. (*)

Area Manager Comm, Rel & CSR Sulawesi

Fahrougi Andriani Sumampouw 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved