Uang Palsu
Andi Ibrahim Nyaris Maju Pilkada Pakai Dana Uang Palsu UIN Makassar, Cetak Triliunan Uang dan SBN
Rencananya, Andi Ibrahim akan maju Pilkada menjadi Calon Bupati Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), dengan didanai oleh uang palsu yang telah dicetak.
TRIBUN-SULBAR.COM - Tersangka kasus pabrik uang palsu di UIN Alauddin Makassar (UINAM), Andi Ibrahim rupanya sempat hendak mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Namun Kepala Perpustakaan sekaligus dosen bergelar doktor tersebut gagal menjadi Calon Bupati Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), karena tak diusung partai.
Rencananya, Andi Ibrahim akan maju Pilkada dengan didanai oleh uang palsu yang telah dicetak.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Yudhiawan Wibisono, saat menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut di Mapolres Gowa, Jl. Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Kamis (19/12/2024) siang.
"Jadi, tersangka (Andi Ibrahim) mengajukan proposal pendanaan Pilkada di Barru, tetapi alhamdulillah tidak jadi," ujar Yudhiawan.
Kapolda menyampaikan pernyataan itu sambil menunjukkan proposal yang diajukan oleh Andi Ibrahim.
Proposal tersebut memuat foto Andi Ibrahim mengenakan jas tutup dan songkok recca.
Baca juga: PROFIL Andi Ibrahim, Dosen UIN Makassar Diduga Bos Pabrik Uang Palsu Viral, Punya Gelar Doktor
Gagalnya Andi Ibrahim mencalonkan diri pada Pilkada 2024, lanjut Yudhiawan, terjadi karena tidak ada partai politik yang bersedia mendukungnya.
"Jadi, uang palsu yang dicetak rencananya akan digunakan untuk itu, tetapi tidak jadi karena tidak ada partai yang mencalonkan dirinya," terang Yudhiawan.
"Walaupun mungkin uang palsu itu nantinya disebarkan untuk memengaruhi pilihan masyarakat, ternyata rencana itu batal karena menggunakan uang palsu," sambungnya.
Dalam kasus pabrik uang palsu ini, Andi Ibrahim memegang peran yang sangat signifikan.
Menurut Yudhiawan, awalnya produksi uang palsu dilakukan di rumah milik tersangka ASS di Jl. Sunu 3, Kota Makassar.
Namun, karena proses pencetakan membutuhkan mesin berukuran besar, akhirnya didatangkan mesin cetak berbobot 2–3 ton dari China melalui Surabaya.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, mengungkapkan bahwa mesin tersebut berhasil masuk ke Kampus UINAM di Samata, Gowa, atas persetujuan Andi Ibrahim yang menggunakan dalih bahwa mesin itu diperuntukkan untuk mencetak buku.
"Jadi, mesin tersebut dimasukkan malam-malam ke dalam kampus dengan alasan untuk mencetak buku, dan itu dilakukan atas persetujuan AI (Andi Ibrahim)," jelasnya.
Kini, Andi Ibrahim telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 16 orang lainnya dan ditahan di Mapolres Gowa.
Baca juga: Digaji hingga Rp 10 Juta, Andi Ibrahim Justru Bentuk Sindikat Uang Palsu di UIN Makassar, Mengapa?
Cetak Uang Palsu dan Surat Berharga
Menurut Yudhiawan, sindikat uang palsu di UIN Makassar telah mencetak uang palsu dan surat berharga dengan nilai triliunan rupiah.
“Cukup menarik barang buktinya nilainya ini triliuanan, sebentar Kepala BI akan menjelaskan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tersangka Andi Ibrahim cs juga memproduksi obligasi.
“Ada mata uang rupiah, Ada 556 lembar mata uang rupiah belum dipotong, ada juga mata uang korea. Ada juga 1 lembar sertifikat deposit nilainya Rp 45 triliun, 1 lembar surat berharga SBN senilai 700 triliun,” ujarnya.
Kemudian, alat bukti lainnya yakni mesin cetak seharga Rp600 juta.
“Mesinnya beli di Surabaya, dan berasal dari China,” ujarnya.
(Tribun-Timur.com/ Muslimin Emba)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Andi Ibrahim Sempat Mau Maju Pilkada Barru dan Kampanye Pakai Uang Palsu, Tapi Tak Dilirik Partai dan Gila! Produksi Uang Palsu dan Surat Berharga Doktor Ibrahim Cs Hampir Capai Rp1000 Triliun
Kasus Uang Palsu, Eks Kepala Perpustakaan UIN Makassar Menangis di Hadapan Hakim Minta Keringanan |
![]() |
---|
Eks Staf Honorer UIN Alauddin Makassar Dituntut Enam Tahun Penjara dalam Kasus Uang Palsu |
![]() |
---|
Dituding Punya Uang Palsu dan Rp 700 T, Annar Melawan , Akan Lapor Irjen Yudhiawan dan AKBP Reonald |
![]() |
---|
Dua Terdakwa Uang Palsu, Termasuk Oknum ASN DPRD Sulbar, Dituntut 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mantan Kepala Perpustakaan UIN Makassar Menangis di Sidang Kasus Uang Palsu : Saya Menyesal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.