Lecehkan Pasien 17 Tahun, Dokter di RSUD Batara Guru Belopa,Luwu Ditetapkan Tersangka
Kasus ini terungkap saat kakak korban mendengar cerita pengalaman buruknya adiknya berusia 17 tahun saat operasi gigi di RS.
TRIBUN-SULBAR.COM- Seorang Dokter inisial JHS di RSUD Batara Guru Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap pasien.
Kasus ini terungkap saat kakak korban mendengar cerita pengalaman buruknya adiknya berusia 17 tahun saat operasi gigi di RS.
Cerita itu kemudian diunggah oleh kakak korban hingga viral di media sosial.
Dari unggahan itu, membuat perhatian publik hingga akhirnya masuk ke ranah hukum.
Baca juga: Calon Pusat Pemerintahan Kabupaten Balanipa, Segini Luas dan Jumlah Penduduk Kecamatan Campalagian
Baca juga: Risman Akui ke Pengacara, Perkosa Karyawan Koperasi di Pasangkayu Sebelum Habisi Nyawa Korban
Polisi pun turun tangan mengusut kasus ini, dan kini JHS atau dokter ini sudah ditetapkan tersangka usai serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan pengumpulan alat bukti.
“Proses penanganan perkara masih berjalan sesuai ketentuan hukum. Kami akan terus transparan menyampaikan perkembangan secara resmi,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Status ASN Terancam Dicabut
Status dokter JHS sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) memicu langkah internal Pemkab Luwu.
Kepala Inspektorat Luwu, Achmad Awwabin, menyebutkan pihaknya telah pemeriksaan disiplin.
“Inspektorat sudah mengeluarkan rekomendasi hasil pemeriksaan internal untuk memberikan sanksi disiplin berat kepada yang bersangkutan,” ujarnya, Jumat (26/9/2025).
Menurut Awwabin, Inspektorat bersama BKPSDM dan Bagian Hukum sedang mempelajari langkah selanjutnya.
“Sesuai ketentuan, apabila seorang PNS ditahan karena melakukan tindak pidana, maka diberhentikan sementara. Jika sudah inkrah, baru diberhentikan tetap,” jelasnya.
Sikap RSUD Batara Guru
Direktur RSUD Batara Guru, dr Daud Mustakim, mengatakan pihaknya menunggu surat resmi dari aparat hukum sebelum mengambil tindakan.
“Setelah ada surat resmi, kami akan rapat bersama Komite Etik, Komite Medik, dan Persatuan Dokter Gigi untuk menentukan langkah. Sanksi terberat adalah penonaktifan sementara,” jelasnya.
Ia menegaskan, meski sudah berstatus tersangka, JHS masih memiliki haknya.
Miris! Guru SMAN 1 Sinjai Dianiaya Siswa di Ruang BK, Disaksikan dan Dibiarkan Orang Tua Pelaku |
![]() |
---|
Gegara Sisa 25 Menit, Pria di Sidrap Tega Habisi Nyawa Wanita Teman Kencan di Kamar Wisma |
![]() |
---|
Rekomendasi Destinasi Wisata untuk Warga Sulbar Liburan di Makassar, Air Terjun Bissappu |
![]() |
---|
Pendaftaran Beasiswa Kalla 2025 Segera Tutup, Yuk Buruan Daftar |
![]() |
---|
Setelah Makassar dan Sulsel, Kini Gedung DPRD Provinsi NTB Dibakar Massa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.