Berita Mamuju

Klarifikasi BNI Mamuju Soal Aset Nasabah Dilelang Tapi Pembayaran Angsuran Lancar

pengolaan dana pinjaman itu bukan di BNI Mamuju sudah di unit Remedial Recovery (RR) karena memang organisasi.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Kantor BNI Mamuju di Jl Urip Sumaharjo, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Pimpinan Cabang (Pinca) Bank Negara Indonesia (BNI) Mamuju Andi Edi Sulaiman, angkat suara soal kasus nasabah BNI bernama Saoda yang mengaku asetnya dilelang karena dianggap tidak membayar angsuran.

Andi Edi Sulaiman menyatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menjawab karena bukan ranah BNI Mamuju yang menangani nasabah atas nama Saoda.

Baca juga: Direktur Perumda Majene Resmi Dipenjara di Polres Majene, Kasus Penganiayaan

Baca juga: DPRD Pasangkayu RDP Bersama OPD dan Pihak SPBU Bahas Kelangkaan BBM

"Bukan kami (BNI Mamuju) yang tangani, takutnya nanti bias ini informasi," kata Andi Edi saat memberikan klarifikasi melalui sambungan telepon kepada Tribun-Sulbar.com, Selasa (17/12/2024).

Kendati demikian, kata Andi Edi ia akan berupaya koordinasi dengan pihak Remedial Recovery (RR) yang menangani itu.

Namun, dari Remedial Recovery sendiri masih banyak proses lelang sehingga mereka belum berkenan datang.

"Seperti kami jelaskan sebelumnya.Kalau kami menjelaskan nanti kami ambil ranahnya bagianya Remedial Recovery (RR)," ujarnya.

Lanjut Andi Edi, pengolaan dana pinjaman itu bukan di BNI Mamuju sudah di unit Remedial Recovery (RR) karena memang organisasi.

"Pengelolaannya itu bukan di kami (BNI Mamuju) sudah di unit RR. Kami organisasi yang berbeda. Jadi bukan ranah kami," pungkasnya.

Sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, Nasabah Bank Nasional Indonesia (BNI) Cabang Mamuju bernama Saoda Gangka mengaku,ditipu oleh pihak perbankan (BNI) lantaran angsuran kreditnya tidak tercatat ke dalam rekening pinjaman sejak tahun 2021.

“2008 lalu saya ambil pinjaman Rp4,5 miliar dengan jaminan beberapa sertifikat, tapi setelah saya membayar angsuran beberapa tiba-tiba saya dinyatakan debitur macet tahun 2021,” ungkap Saoda Gangka kepada Tribun-Sulbar.com, Kamis (12/12/2024) kemarin.

Lebih lanjut, tahun 2020 ia mengaku diminta untuk mengalihkan pembayaran angsuran ke nomor rekening yang baru.

Namun setelah tahun berjalan, kreditnya dinyatakan macet, hingga agunan atau aset miliknya dinyatakan akan dilelang.

“Saya kaget tiba-tiba tahun 2021 ada surat kalau jaminan saya mau dilelang, padahal 2021 hingga 2023 saya selalu membayar ke rekening itu, tapi kenapa agunan saya dilelang,” jelasnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved