Berita Sulbar
DPRD Sulbar Soroti Pelanggaran Izin dan Limbah PT Palma di Pasangkayu Pertanyakan Kinerja DLH
Komisi II menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam proses perizinan dan pengelolaan limbah perusahaan yang tidak sesuai regulasi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Palma di Kabupaten Pasangkayu.
RDP dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Sulbar, Irwan S Pababari, dan dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulbar, Zulkifli Manggazali, bersama jajaran. Pertemuan ini berlangsung Rabu 01 Oktober 2025.
Dalam RDP tersebut, Komisi II menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam proses perizinan dan pengelolaan limbah perusahaan yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai regulasi.
Baca juga: Daftar 6 Desa di Sulbar Dijadikan Contoh Desa Anti Korupsi
Baca juga: Gubernur SDK Sebut Dapur MBG Ceroboh Wajib Dihentikan Sementara Jika Bermasalah
DPRD menyebut, dalam pendirian industri, termasuk industri kelapa sawit, perizinan harus mengikuti ketentuan terbaru sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Namun dalam kasus PT Palma, terungkap bahwa Pemprov Sulbar tidak pernah menerbitkan rekomendasi teknis, meskipun izin tetap diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.
Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian prosedural dalam tata kelola perizinan, terutama menyangkut kewenangan dan koordinasi antar tingkat pemerintahan.
Perizinan Tak Lengkap dan Tahapan Belum Komprehensif
Komisi II juga mencatat bahwa PT Palma belum melalui seluruh tahapan administratif secara komprehensif.
Padahal, perizinan industri sawit idealnya mencakup legalitas tata ruang, kepemilikan lahan (HGU), dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), Izin Usaha Perkebunan (IUP), IUP Pengolahan (IUP-P), hingga izin operasional seperti IPLC, sertifikat standar industri, dan kewajiban fasilitasi plasma.
Sanksi Belum Dipenuhi
DLH Sulbar sebelumnya telah memberi tenggat waktu dua tahun kepada PT Palma untuk memenuhi kewajiban lingkungan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.
DLH juga menetapkan masa uji coba selama satu tahun dalam rangka evaluasi pemenuhan kewajiban. Namun hingga kini, perusahaan belum sepenuhnya memenuhi sanksi administratif yang dijatuhkan. Dari sembilan poin sanksi, beberapa di antaranya belum dilaksanakan dengan optimal.
Lahan Belum Sesuai Kapasitas Produksi
Salah satu sorotan utama adalah soal kewajiban penyediaan lahan seluas 192 hektare yang sesuai dengan kapasitas produksi pabrik sebesar 60 ton per jam.
Komisi II menilai, hingga saat ini, PT Palma belum mampu memastikan ketersediaan lahan yang sah dan sesuai ketentuan. Hal ini dapat menimbulkan indikasi ketidaksesuaian antara kapasitas operasional dan legalitas lahan.
Daftar 6 Desa di Sulbar Dijadikan Contoh Desa Anti Korupsi |
![]() |
---|
Gubernur SDK Sebut Dapur MBG Ceroboh Wajib Dihentikan Sementara Jika Bermasalah |
![]() |
---|
Dorong Hilirisasi Kelapa Dalam, Pemprov Sulbar Gandeng Investor MKH Oil Palm |
![]() |
---|
Dana Transfer Berkurang Rp330 Miliar, Pemprov Sulbar Lakukan Efisiensi Besar-besaran |
![]() |
---|
Kemenkeu Sulbar Klaim Pendapatan APBN Sulbar Moncer ke 63,74 Persen, Berkat Minyak Sawit CPO |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.