Kasus Uang Palsu UIN
2 Oknum ASN di Sulbar Terlibat Kasus Uang Palsu Dipecat? Ini Penjelasan Kepala BKD
Bujaeramy Hasan menyatakan pihaknya belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut karena belum menerima penjelasan resmi dari OPD terkait.
Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Kasus keterlibatan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Barat terkait pembuatan dan peredaran uang palsu komplotan UIN Alauddin Makassar, viral.
Dua oknum ASN di Sulbar terlibat yakni TA (52) dan MMB (40).
Tak hanya keduanya, polisi juga menangkap IH (42) pekerjaan Wiraswasta, WY (32) pekerjaan wiraswasta dan MB (35) pekerjaan staf honorer UIN.
Terkait penangkapan ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar, Bujaeramy Hasan menyatakan pihaknya belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut karena belum menerima penjelasan resmi dari OPD terkait.
“Kami belum bisa memberikan pernyataan tegas sebelum mendapatkan informasi langsung dari OPD bersangkutan, kami hanya lihat di media,” ujar Bujaeramy saat ditemui di Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar, Selasa (17/12/2024).
Namun dia berjanji BKD akan mengambil langkah tegas, tentunya dengan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Jika terbukti melanggar kode etik ASN, pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap MMB.
“Kami akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada OPD terkait. Jika benar terbukti, kami akan menindak sesuai aturan. Sanksi terberatnya adalah Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH),” tegas Bujaeramy.
Terkait potensi pemecatan, BKD menyatakan akan menunggu hasil proses hukum sebelum mengambil keputusan final.
Proses ini akan berjalan pada dua jalur, yakni tindak pidana dan manajemen kepegawaian.
“Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran sedang atau berat, maka tindakan tegas akan diambil,” jelas Bujaeramy.
Baca juga: Atasan Ungkap Tabiat Buruk MMB Oknum ASN Sulbar Terlibat Kasus Uang Palsu: Absen Lalu Pulang
Baca juga: Polisi Ungkap Ternyata Bukan Hanya 1 Melainkan 2 Oknum ASN di Sulbar Terlibat Kasus Uang Palsu
Ia juga menyoroti sikap indisipliner MMB yang dilaporkan jarang berkantor.
Menurutnya, atasan langsung di OPD seharusnya memberikan teguran sesuai tahapan, mulai dari teguran lisan hingga tertulis.
“Aturan jelas, ASN yang tidak masuk kerja selama 28 hari kumulatif dalam setahun atau 10–11 hari berturut-turut dapat diberhentikan. Namun, proses tersebut ada di OPD masing-masing,” tambahnya.
BKD masih menunggu laporan resmi terkait dugaan pelanggaran disiplin tersebut. Pihaknya menekankan bahwa tindakan tegas akan dilakukan jika MMB terbukti bersalah sesuai ketentuan yang berlaku.

Dituding Punya Uang Palsu dan Rp 700 T, Annar Melawan , Akan Lapor Irjen Yudhiawan dan AKBP Reonald |
![]() |
---|
Tersangka Annar Sampetoding Tak Mau Disebut Jadi Aktor Utama Pembuatan Uang Palsu di UIN Makassar |
![]() |
---|
Indomaret di Mamuju Nyaris Jadi Korban Uang Palsu, Pelanggan Bayar Pakai Uang Rp100 Ribu |
![]() |
---|
Diduga Syok Namanya Disebut Kasus Uang Palsu, Staf UIN Alauddin Makassar Meninggal Sebelum Diperiksa |
![]() |
---|
Nama Lengkap 17 Tersangka Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Makassar, Ada ASN Sulbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.