UMP Sulbar
Ada Kenaikan 6,5 Persen 2025 Segini UMP Sulbar Tahun 2024 Hampir Rp3 Juta Naik Berapa Tahun Depan?
Andi Farid menyebut, UMP Sulbar 2025 naik, dengan merujuk pada penetapan pemerintah pusat yang memutuskan UMP 2025 naik 6,5 persen.
Keputusan ini didasari Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 688 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024, ditetapkan tanggal 20 November 2023.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Beberapa poin dalam UMP Sulbar 2024, yakni UMP merupakan upah bulanan terendah terdiri dari upah tanpa tunjangan, atau upah pokok dan tunjangan tetap.
Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Namun, ketentuan upah minimum berlaku dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil, dengan berpedoman pada struktur dan skala upah yang ditetapkan pada Perjanjian Kerja Bersama, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama di perusahaan.
Upah usaha mikro dan usaha kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh di perusahaan dengan ketentuan, paling sedikit sebesar 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat Provinsi Sulawesi Barat, dan nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan di tingkat Provinsi Sulawesi Barat.
Data rata-rata konsumsi masyarakat dan garis kemiskinan di tingkat provinsi berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di Bidang Statistik;
Pengawasan pelaksanaan Keputusan Gubernur ini dilaksanakan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan kewenangan dan kompetensinya. (*)
HIPMI Mamuju Sebut Kenaikan UMP 6,5 Persen Tantangan Berat Pengusaha Lokal |
![]() |
---|
Disnaker Ungkap Ada Kenaikan 6,5 Persen Apakah UMP Sulbar Menjadi Rp3 Juta? |
![]() |
---|
Disnaker Mamuju Belum Tahu Formulasi Kenaikan Upah Buruh |
![]() |
---|
Buruh Mamuju Harap UMP Naik Seiring Harga Bahan Pokok Terus Naik |
![]() |
---|
Penetapan UMP 2025 Sulbar Segera Dibahas, Akankah Ada Kenaikan? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.