UMP Sulbar
Ada Kenaikan 6,5 Persen 2025 Segini UMP Sulbar Tahun 2024 Hampir Rp3 Juta Naik Berapa Tahun Depan?
Andi Farid menyebut, UMP Sulbar 2025 naik, dengan merujuk pada penetapan pemerintah pusat yang memutuskan UMP 2025 naik 6,5 persen.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Hingga kini angka Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Barat untuk 2025 belum ditentukan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulawesi Barat, Andi Farid Amri mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) penghitungan UMP 2025.
"Informasinya dalam Minggu ini sudah ada petunjuk teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya kompleks perkantoran Gubernur Sulbar, Selasa (3/12/2024).
Andi Farid menyebut, UMP Sulbar 2025 naik, dengan merujuk pada penetapan pemerintah pusat yang memutuskan UMP 2025 naik 6,5 persen.
"Saya kira sudah jelas, ya (akan ada kenaikan)," terangnya.
Namun, ia belum memastikan angka kenaikannya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Muhammadong, mengatakan jika formula 2023 masih diterapkan, maka nilai alpha 6,5 persen yang ditetapkan pemerintah pusat dan hasil dari itu itulah UMP.
"Ada kemungkinan penghitungan UMP 2025 langsung dikalikan 6,5 persen dengan UMP saat ini (2024).
"Tapi yang jelas kita masih menunggu petunjuk teknis ini," tambahnya.
Sebagai informasi, pada 2023 lalu rumusan Dewan Pengupahan menggunakan formulasi PP 51 sehingga saat itu UMP Sulbar untuk 2024 naik dari Rp2.871.795 menjadi Rp2.914.958 atau naik 1,5 persen.
Jika dirupiahkan, ada kenaikan Rp43.163.
Baca juga: Disnaker Ungkap Ada Kenaikan 6,5 Persen Apakah UMP Sulbar Menjadi Rp3 Juta?
Baca juga: Pelantikan Gubernur dan Bupati Hasil Pilkada 2024 di Sulbar Dijadwalkan Februari 2025
Beberapa variabel dalam menghitung kenaikan UMP kala itu di antaranya, pertumbuhan ekonomi, nilai rata rata konsumsi rumah tangga, termasuk serapan tenaga kerja.
Sehingga jika dikalikan 6,5 persen maka estimasi atau prakiraan UMP SULBAR di tahun 2025 menjadi Rp3.104.430 atau ada penambahan Rp189.472 berdasarkan penambahan 6,5 persen.
Tak Berlaku untuk Pegawai UMKM
Saat penetapan UMP Sulbar 2024 pada tahun 2023 lalu, Pj Gubernur Sulbar kala itu, Prof Zudan Arif Fakrulloh resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Barat, untuk 2024 sebesar Rp2.914.958,08.
Keputusan ini didasari Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 688 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024, ditetapkan tanggal 20 November 2023.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Beberapa poin dalam UMP Sulbar 2024, yakni UMP merupakan upah bulanan terendah terdiri dari upah tanpa tunjangan, atau upah pokok dan tunjangan tetap.
Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Namun, ketentuan upah minimum berlaku dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil, dengan berpedoman pada struktur dan skala upah yang ditetapkan pada Perjanjian Kerja Bersama, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama di perusahaan.
Upah usaha mikro dan usaha kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh di perusahaan dengan ketentuan, paling sedikit sebesar 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat Provinsi Sulawesi Barat, dan nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan di tingkat Provinsi Sulawesi Barat.
Data rata-rata konsumsi masyarakat dan garis kemiskinan di tingkat provinsi berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di Bidang Statistik;
Pengawasan pelaksanaan Keputusan Gubernur ini dilaksanakan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan kewenangan dan kompetensinya. (*)
HIPMI Mamuju Sebut Kenaikan UMP 6,5 Persen Tantangan Berat Pengusaha Lokal |
![]() |
---|
Disnaker Ungkap Ada Kenaikan 6,5 Persen Apakah UMP Sulbar Menjadi Rp3 Juta? |
![]() |
---|
Disnaker Mamuju Belum Tahu Formulasi Kenaikan Upah Buruh |
![]() |
---|
Buruh Mamuju Harap UMP Naik Seiring Harga Bahan Pokok Terus Naik |
![]() |
---|
Penetapan UMP 2025 Sulbar Segera Dibahas, Akankah Ada Kenaikan? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.