UMP Sulbar

Disnaker Mamuju Belum Tahu Formulasi Kenaikan Upah Buruh

Pihaknya masih menunggu surat keputusan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanaker) RI soal penetapan kenaikan upah buruh.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
tangkapan layar
Sekretaris Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Kabupaten Mamuju, Sulbar, Oce Sulawijaya saat ditemui di kantornya, pada Januari 2022 lalu. 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum (UMP) tahun 2025.

Prabowo mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional (UMN) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. 

Terkait kenaikan tersebut Dinas Tenaga kerja (Disnaker) Kabupaten Mamuju belum menerima petunjuk teknis soal regulasi upah sebesar 6,5 persen.

Baca juga: Pemprov Sulbar Tunda Penetapan UMP Tahun 2025, Ini Sebabnya

"Kami belum menerima dan belum tahu seperti apa formulasinya soal aturan itu," ungkap Sekertaris Disnaker Mamuju Oce Sulawijaya saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Senin (2/12/2024).

Pihaknya masih menunggu surat keputusan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanaker) RI soal penetapan kenaikan upah buruh.

"Kami tunggu petunjuk teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) baru diketahui soal formulasinya," bebernya.

Diketahui, dilansir dari Tribunnwes hasil kenaikan UMP yang ditetapkan Prabowo lebih tinggi ketimbang rekomendasi Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dengan 6 persen.

"Namun setelah membahas dan melakukan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025," kata Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (29/11/2024) lalu.

Menurut Prabowo, UMP adalah jaminan pengamanan sosial penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan untuk mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.

"Sebagaimana kita ketahui UMP ini jaminan pengamanan sosial penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak," bebernya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved