Jumat, 17 April 2026

Upah Minimum Provinsi

Pemprov Sulbar Tunda Penetapan UMP Tahun 2025, Ini Sebabnya

Muhammadong menambahkan, penetapan UMP 2025 akan berpedoman pada petunjuk teknis dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). 

Tayang:
Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Pemprov Sulbar Tunda Penetapan UMP Tahun 2025, Ini Sebabnya
Tribun Sulbar / Suandi
Muhammadong, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Sulbar yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Sulbar saat dijumpai di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Sulbar, Kompleks Perkantoran Gubernur, Jl. Abdul Malik Pattana Endeng, Rangas, Kec. Simboro Dan Kepulauan, Kabupaten Mamuju, Senin (13/11/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) belum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. 

Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, batas waktu pengumuman UMP seharusnya paling lambat 21 November 2024. 

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Sulbar, Muhammadong, mengungkapkan pihaknya masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat. 

Baca juga: UMK 2025 Mamuju Tengah Berpotensi Naik, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja: Kami Mengacu UMP Sulbar

“Menunggu instruksi pusat,” ujar Muhammadong, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pengupahan Sulbar. 

Ia meminta masyarakat bersabar hingga waktu penetapan UMP.

Muhammadong menambahkan, penetapan UMP 2025 akan berpedoman pada petunjuk teknis dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). 

“Kami berkomitmen mengikuti pedoman Kemenaker agar penetapan UMP berjalan sesuai aturan dan memperhatikan kepentingan pekerja serta pengusaha di Sulawesi Barat,” jelasnya.

Berdasarkan data, UMP Sulbar terus mengalami kenaikan sejak 2018. 

Pada tahun itu, UMP tercatat sebesar Rp2.193.530 dan meningkat menjadi Rp2.914.958,08 pada 2024. 

Namun, kenaikan UMP sempat stagnan pada periode 2020 hingga 2022, yakni di angka Rp2.678.863.

Penundaan Penetapan UMP Secara Nasional

Dari tingkat nasional, dikutip dari kompas.com, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli juga mengonfirmasi bahwa penetapan UMP 2025 akan diundur dari jadwal semestinya. 

Dalam audiensi dengan Kompas Gramedia di Jakarta, Yassierli menyatakan bahwa keputusan ini perlu dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Presiden Prabowo Subianto.

Presiden Prabowo saat ini sedang melaksanakan kunjungan ke Brasil untuk menghadiri KTT G20, dilanjutkan dengan perjalanan ke Inggris dan beberapa negara Timur Tengah. 

Ia dijadwalkan kembali ke Indonesia pada 25 November 2024, yang melewati batas waktu pengumuman UMP sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved