UMP Sulbar

Disnaker Ungkap Ada Kenaikan 6,5 Persen Apakah UMP Sulbar Menjadi Rp3 Juta?

Menurutnya, ada kemungkinan penghitungan UMP 2025 langsung dikalikan 6,5 persen dengan UMP saat ini (2024).

|
Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
suandi
Kepala Disnaker Sulbar, Andi Farid Amri, saat ditemui di ruang kerjanya, Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar, Selasa (3/12/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Barat untuk 2025 hingga kini belum ditentukan, namun Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulawesi Barat, Andi Farid Amri memberi angin segar terkait informasi UMP.

Andi Farid Amri mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, dalam waktu dekat pemerintah pusat akan mengirimkan petunjuk teknis (juknis) penghitungan UMP 2025.

"Informasinya dalam Minggu ini sudah ada petunjuk teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya kompleks perkantoran Gubernur Sulbar, Selasa (3/12/2024).

Andi Farid menyebut, UMP Sulbar 2025 naik.

Hal ini merujuk pada penetapan pemerintah pusat yang memutuskan UMP 2025 naik 6,5 persen.

"Saya kira sudah jelas, ya (akan ada kenaikan)," pungkasnya.

Namun, ia belum memastikan angka kenaikannya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Muhammadong, mengatakan hal serupa.

"Kalau formula kemarin sebelum ada penetapan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dihitung itu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alpha. Jika perhitungannya masih menggunakan ini, nilai alpha itu (6,5 persen yang ditetapkan pemerintah pusat) dan hasil dari itu itulah UMP," jelas Muhammadong yang juga Sekretaris Dewan Pengupahan Sulbar.

Tetapi, kata dia, belum diketahui juknis terkait penetapan UMP ini.

Menurutnya, ada kemungkinan penghitungan UMP 2025 langsung dikalikan 6,5 persen dengan UMP saat ini (2024).

"Tapi yang jelas kita masih menunggu petunjuk teknis ini," tambahnya.

Baca juga: Pelantikan Gubernur dan Bupati Hasil Pilkada 2024 di Sulbar Dijadwalkan Februari 2025

Baca juga: 3 SLBN di Polman Gelar Karnaval dan Market Day Peringati Hari Disabilitas Internasional 2024

Sebagai informasi, pada 2023 lalu rumusan Dewan Pengupahan menggunakan formulasi PP 51 sehingga saat itu UMP Sulbar untuk 2024 naik dari Rp2.871.795 menjadi Rp2.914.958 atau naik 1,5 persen.

Jika dirupiahkan, ada kenaikan Rp43.163 saat itu.

Beberapa variabel dalam menghitung kenaikan UMP kala itu di antaranya, pertumbuhan ekonomi, nilai rata rata konsumsi rumah tangga, termasuk serapan tenaga kerja.

Maka, jika dikalikan 6,5 persen estimasi atau prakiraan UMP Sulbar di tahun 2025 menjadi Rp3.104.430 atau ada penambahan Rp189.472 berdasarkan penambahan 6,5 persen. Namun angka ini belum fix mengingat Disnaker maih menunggu juknis pemerintah pusat terkait variabel apa saja menjadi acuan penambahan UMP itu. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved