Minggu, 12 April 2026

UMP Sulbar

Penetapan UMP 2025 Sulbar Segera Dibahas, Akankah Ada Kenaikan?

Menurut Farid, pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait formula perhitungan UMP.

Tayang:
Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
zoom-inlihat foto Penetapan UMP 2025 Sulbar Segera Dibahas, Akankah Ada Kenaikan?
Tribun Sulbar / Suandi
Kepala Disnaker Sulbar, Andi Farid Amri, ketika ditemui di rumah jabatan Sekretaris Provinsi (Sekprov) di Jalan H Abd Malik Pettanna Endeng, Rangas, Mamuju, pada Kamis (7/11/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) akan segera menggelar rapat untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.

Agenda penting ini menjadi perhatian para pekerja dan perusahaan di Sulbar yang berharap adanya kenaikan upah sesuai kondisi ekonomi saat ini.

Baca juga: BBM Langka di Mamuju Tengah, SPBU Benteng Batasi Pengisian Kendaraan

Baca juga: Pimpinan DPRD Pasangkayu Masa Jabatan 2024-2029 Resmi dilantik

Kepala Disnaker Sulbar, Andi Farid Amri, menyampaikan rencana ini ketika ditemui di rumah jabatan Sekretaris Provinsi (Sekprov) di Jalan H Abd Malik Pettanna Endeng, Rangas, Mamuju, pada Kamis (7/11/2024).

Menurut Farid, pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait formula perhitungan UMP.

"Kami masih menunggu arahan teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan mengenai formula penentuan UMP," ungkapnya.

Farid menjelaskan bahwa dalam penentuan UMP terdapat beberapa indikator utama yang harus diperhatikan, di antaranya inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa.

"Di dalam formulasi tersebut, terdapat beberapa indikator seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa. Data nilai alfa ini masih kami tunggu dari kementerian, yang didapat dari Badan Pusat Statistik (BPS)," tambahnya.

Rapat penetapan UMP tersebut rencananya akan diadakan bersama dewan pengupahan pada rentang waktu 11 - 20 November mendatang.

"Mengikuti tren kenaikan sebelumnya, kami memperkirakan UMP Sulbar akan mengalami peningkatan," jelas Farid.

Sebagai catatan, pada tahun 2024, UMP Sulbar ditetapkan sebesar Rp2.914.958,08, mengalami kenaikan sebesar Rp43 ribu dari tahun sebelumnya.

Peningkatan ini diharapkan dapat terus berlanjut seiring dengan pemulihan ekonomi Sulbar yang menunjukkan tanda-tanda positif.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved