Selasa, 21 April 2026

Opini Tribun Sulbar

Moderasi Beragama dalam Debat Pilkada di Provinsi Sulawesi Barat

Dari situlah, masyarakat mendapatkan informasi sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan pilihan.

Tayang:
Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Moderasi Beragama dalam Debat Pilkada di Provinsi Sulawesi Barat
Istimewa
Muh Yusrang S.H, Ketua IPARI Mamuju Tengah dan Nominator Penyuluh Agama Islam Award Nasional 2023 & 2024 

Konflik laten itu sendiri secara sederhana bisa dipahami sebagai suatu kondisi sosial yang berpotensi terjadinya konflik dimana pemicunya bisa dari banyak faktor dan biasanya bermuara pada isu kesukuan dan keagamaan.

Jika kembali melihat kebelakang, maka kita akan mendapati bagaimana kemudian wilayah kita pernah diperhadapkan pada situasi konflik kepentingan politik yang akhirnya pecah menjadi konflik sosial berdimensi keagamaan.

Belum lagi konflik agraria berujung pada isu kesukuan dan bahkan keagamaan.

Salah satu potensi konflik yang terdapat diwilayah Sulawesi Barat yaitu adanya wilayah-wilayah transmigrasi.

Memang sejauh ini wilayah-wilayah tersebut cukup kondusif. Tidak ada konflik yang cukup berarti.

Namun jika kita menggunakan kacamata analisis konflik maka kondisi tersebut merupakan potensi konflik yang sangat besar dikemudian hari.

Potensi-potensi konflik tersebut sejatinya sudah dimitigasi oleh aparat terkait. Seperti pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama.

Akan tetapi, sebagai sebuah kondisi yang cukup labil tentunya diperlukan sebuah langkah-langkah yang kongkrit oleh para pemangku kebijakan dalam hal ini adalah para kepala daerah agar kedepan konflik laten tersebut dapat diredam pemicunya atau bahkan tidak terjadi sama sekali.

Hal ini lah yang kurang di eksplore dalam debat kandidat beberapa waktu yang lalu. 
Kenihilan konflik sosial berdimensi keagamaan seolah menutup mata kita pada fakta bahwa ancaman tersebut sangat terbuka lebar. Ibarat tumpukan sekam yang hanya menunggu waktu api terpantik dan menghanguskannya.

Walau sempat disinggung oleh salah satu pasangan akan tetapi hal tersebut tidak kemudian memberikan gambaran kongkrit langkah inovatif apa yang akan ditempuh didalam membumikan nilai-nilai moderasi beragama di Sulawesi Barat khususnya di masing-masing daerah.

Padahal konstitusi kita itu sangat erat relasinya dengan moderasi beragama atau keagamaan itu sendiri. 
Semisalnya didalam Pasal 29 ayat 2 UU D 1945 yang menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. 

Pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengatur, membina dan mengawasi pelaksanaan kehidupan beragama dalam rangka menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk sesuai dengan amanat konstitusi.

Kehadiran Agama dalam konstitusi atau sistem kenegaraan kita itu sangat terasa dan hal tersebut bisa kita dapati pada teks pembukaan UUD 1945 alinea ke 3 yang menyebtukan: Atas berkat Rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan Luhur, supaya berkehidupan  Kebangsaan yang bebas, maka Rakyat Indonesia menyatakan dengan ini Kemerdekaannya.

Begitu pula didalam sistem peradilan bangsa kita yang memiliki kekhasannya sendiri. Umumnya lembaga peradilan negara lain itu terdiri dari dua tipologi Peradilan yaitu Peradilan Umum dan Peradilan Militer. Sedangkan Indonesia sangat berbeda. 

Di dalam pasal 24 UUD 1945 menyebtukan empat lingkup peradilan dalam sistem kekuasaan kehakiman yaitu Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Militer dan Peradilan Agama.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved