Rabu, 3 Juni 2026

Opini

Membongkar Praktik Nonjob Birokrasi Gubernur Sulawesi Barat

Bagi saya tindakan tersebut bukanlah sebuah bentuk kedewasaan dan kemapanan manejerial

Tayang:
Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto Membongkar Praktik Nonjob Birokrasi Gubernur Sulawesi Barat
Istimewa
DOK PRIBADI Andi Muh. Riski AD 

Oleh : Andi Muh. Riski AD (Pembelajar Kenegaraan)

TRIBUN-SULBAR.COM- Aktifitas kantor mulai tampak normal pasca libur pasca libur lebaran. Arus mudik cukup padat, termasuk arus sosmed dengan berita-berita nasional sampai daerah yang cukup menarik disimak. Berita nasional yang cukup mengundang perhatian tentunya bagi saya adalah kasus penyiraman air keras kepada aktifis yang dilakukan oleh oknum alat negara, parahnya lagi semua direncanakan di kantor yang dibangun atas nama rakyat. 

Menepi sejenak dengan kasus itu. Saya tertarik juga untuk membahas tentang  desentralisasi dan otonomi daerah yang dimana birokrasi kerap kali disandera menjadi instrumen politik pragmatis para pemegang kekuasaan. Salah satu anomali paling destruktif dalam tata kelola administrasi negara di Indonesia adalah arogansi Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur Sulawesi Barat yang mencopot atau membebastugaskan (nonjob) pejabat struktural bawahannya secara paksa, mendadak, dan sepihak.

Bagi saya tindakan tersebut bukanlah sebuah bentuk kedewasaan dan kemapanan manejerial, melainkan wujud arogansi dan serampangan. Setidaknya saya coba uraikan sesingkat-singkat namun sepertinya tetap akan Panjang.

Gugurnya Mitos Kewenangan Absolut (Freies Ermessen)

Secara teoretis, Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ditingkat Provinsi memiliki wewenang mengangkat dan memberhentikan pegawai. Namun, wewenang tersebut bukanlah cek kosong atau kebebasan absolut (freies ermessen). Hukum administrasi mengenalkan kewenangan ini dalam doktrin kewenangan terikat (gebonden bevoegdheid), yang artinya Gubernur diwajibkan untuk tunduk patuh pada rambu-rambu rasionalitas dan koridor peraturan teknis.

Pakar Hukum Administrasi Negara Indonesia, S.F. Marbun, menegaskan bahwa wewenang jabatan publik diikat kuat oleh hukum publik, dan kewenangan diskresi sangat rentan memicu sengketa apabila disalahgunakan menjadi kesewenang-wenangan (willekeur) atau praktik penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir).

Pandangan ini sejalan dengan doktrin, H.W.R. Wade, yang mengonstruksikan bahwa penyalahgunaan kewenangan (abuse of discretion) terjadi manakala suatu wewenang digunakan untuk tujuan yang sama sekali melenceng dari niat awal wewenang tersebut diberikan oleh undang-undang (improper purpose).

Oleh karena itu, apabila seorang Gubernur menggunakan kekuasaannya untuk menonjobkan pejabat hanya atas dasar polarisasi politik pasca-Pilkada atau ketidaksukaan personal, ia secara sah telah melakukan detournement de pouvoir. Secara legal-formal, tindakan ini menabrak ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf c UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP), yang memveto bahwa setiap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang ditetapkan secara sewenang-wenang berstatus cacat hukum dan batal demi hukum.

Membongkar Alibi Otonomi Daerah dan Kedok "Perampingan Organisasi"

Dalam banyak kasus sengketa administratif yang berujung ke pengadilan, Kepala Daerah kerap berlindung di balik tameng suci bernama Otonomi Daerah dan menggunakan dalil Perampingan Organisasi (restrukturisasi OPD) sebagai alibi yang mantap untuk mencopot pejabat yang tidak sehaluan. Secara teoretis dan dogmatis, argumentasi pembelaan ini sangat menyesatkan.

Pertama, dari perspektif hukum tata pemerintahan. Otonomi daerah bukanlah kedaulatan mutlak yang menjadikan suatu provinsi sebagai “negara di dalam negara”. Hal tersebut dijelaskan oleh Prof. Bagir Manan, bahwa desentralisasi pada hakikatnya hanyalah bentuk pemencaran wewenang dari pusat ke daerah dalam kerangka otonomi, bukan penciptaan kekuasaan yang tak tersentuh hukum. Dalam Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, secara eksplisit ditegaskan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah mutlak diawasi dan dibina oleh Pemerintah Pusat. 

Artinya, ketika menjalankan wewenang sebagai PPK, Gubernur berkedudukan sebagai delegasi eksekutif pusat yang wajib tunduk pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) kepegawaian nasional. Supremasi sistem merit yang diamanatkan pusat tidak dapat dianulir oleh kepentingan politik lokal (spoil system) atas nama kemandirian otonomi.

Kedua, terkait kedok perampingan organisasi. Memang benar bahwa merujuk pada Pasal 52 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, perampingan organisasi dapat menjadi dasar legal pemberhentian atau pergeseran tugas PNS. Namun, pasal tersebut tidak diciptakan sebagai “mantra sihir” yang melegitimasi Gubernur untuk menonjobkan puluhan pejabat menjadi staf pelaksana secara sewenang-wenang dalam semalam.

Syukurnya Hukum administrasi kepegawaian kita merinci instrumen pelindung untuk mencegah kesewenang-wenangan dilakukan. Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, setiap kebijakan demosi atau pemberhentian akibat perampingan organisasi mewajibkan PPK (Gubernur) untuk mengajukan usulan yang matang, dan secara imperatif harus mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) terlebih dahulu dari Kepala BKN. Tanpa adanya audit formasi dan terbitnya Pertek BKN, SK perampingan tersebut cacat wewenang.

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved