Opini
Batas Kewenangan dalam Relasi Antar Lembaga Negara
Fenomena ini penting untuk dicermati, bukan sekadar sebagai isu sesaat, tetapi sebagai cerminan bagaimana
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Guru-Besar-UNS-Prof-Dr-Sunny-Ummul-Firdaus-SHMH.jpg)
Oleh : Sunny Ummul Firdaus
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta
TRIBUN-SULBAR.COM-Dalam beberapa waktu terakhir, publik kerap disuguhi dinamika relasi antar lembaga negara yang memantik perdebatan. Respons lembaga politik terhadap proses hukum, pernyataan terbuka terhadap perkara yang sedang berjalan, hingga dorongan opini yang berkembang di ruang publik menunjukkan satu hal: adanya pertanyaan mengenai batas kewenangan dalam praktik ketatanegaraan.
Fenomena ini penting untuk dicermati, bukan sekadar sebagai isu sesaat, tetapi sebagai cerminan bagaimana sistem kekuasaan bekerja dalam negara hukum demokratis. Secara teoretis, pembagian kekuasaan berakar dari pemikiran Montesquieu yang membagi kekuasaan negara ke dalam tiga cabang utama, legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Tujuan utamanya adalah mencegah penumpukan kekuasaan yang dapat berujung pada penyalahgunaan.
Namun, Indonesia tidak menganut pemisahan kekuasaan yang kaku. Yang berkembang adalah model pembagian kekuasaan (distribution of power) yang lebih lentur. Dalam model ini, relasi antar lembaga negara tidak sepenuhnya terpisah, melainkan saling terhubung melalui mekanisme pengawasan dan keseimbangan (checks and balances).
Dalam kerangka tersebut, lembaga legislatif memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan, termasuk terhadap aparat penegak hukum. Fungsi ini merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa kekuasaan dijalankan secara akuntabel dan tidak menyimpang dari prinsip negara hukum.
Akan tetapi, di sinilah letak persoalan yang sering luput dari perhatian. Pengawasan bukanlah kewenangan tanpa batas. Ia memiliki ruang yang jelas, meskipun tidak selalu tampak secara kasat mata. Ketika pengawasan dilakukan pada tataran sistem, prosedur, kebijakan, dan akuntabilitas, maka ia berfungsi sebagaimana mestinya. Namun, ketika pengawasan mulai masuk ke wilayah perkara konkret yang sedang diproses oleh pengadilan, batas tersebut berpotensi menjadi kabur.
Kaburnya batas ini sering kali terjadi secara halus. Ia tidak selalu tampil sebagai bentuk intervensi yang terang-terangan, tetapi dapat muncul melalui pernyataan, tekanan opini, atau sikap kelembagaan yang memberi arah tertentu terhadap proses hukum. Dalam konteks seperti ini, yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, melainkan prinsip yang lebih mendasar: independensi kekuasaan kehakiman.
Dalam negara hukum, kekuasaan kehakiman harus berdiri bebas. Hakim tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan lain, termasuk oleh dinamika politik atau tekanan publik. Independensi ini bukan untuk melindungi hakim sebagai individu, melainkan untuk menjaga agar putusan yang dihasilkan benar-benar lahir dari pertimbangan hukum, bukan dari tekanan eksternal.
Di sinilah pentingnya disiplin konstitusional. Model distribution of power memang membuka ruang interaksi antar lembaga negara, tetapi ruang tersebut tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan untuk saling mencampuri. Interaksi dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan, bukan untuk menciptakan dominasi baru.
Jika batas ini tidak dijaga, maka mekanisme checks and balances dapat berubah menjadi alat yang berpotensi menekan. Pengawasan yang semula bertujuan menjaga akuntabilitas justru berpotensi mengganggu independensi lembaga lain. Dalam jangka panjang, hal ini dapat mengikis kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Lebih jauh lagi, terdapat risiko munculnya perlakuan yang tidak setara dalam penegakan hukum. Perkara yang mendapat sorotan publik atau perhatian politik kerap diperlakukan berbeda dibandingkan perkara lain yang berjalan tanpa perhatian.
Dalam konteks ini, muncul fenomena yang oleh sebagian kalangan disebut sebagai “no viral, no justice”, sebuah ironi yang menunjukkan bahwa perhatian publik seolah menjadi prasyarat bagi hadirnya keadilan. Pada titik ini, prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) menghadapi ujian yang serius.
Dalam konteks tersebut, diperlukan upaya untuk memperjelas batas kewenangan antar lembaga negara secara lebih operasional. Pertama, lembaga legislatif perlu menegaskan standar etik dan batas praktik pengawasan, khususnya dalam merespons perkara yang masih berjalan, agar tidak menimbulkan persepsi intervensi terhadap proses peradilan.
| Setelah Salim S. Mengga: Siapa Bisa Menyamai, Bukan Sekadar Mengisi? |
|
|---|
| Membongkar Praktik Nonjob Birokrasi Gubernur Sulawesi Barat |
|
|---|
| Meneguhkan Ketaatan Komprehensif Pasca Ramadan |
|
|---|
| Transfer Besar Kemandirian Kecil, Membaca Paradoks Fiskal Sulawesi Barat |
|
|---|
| Selamat Datang di Pamboang: Investasi Masuk, Warga Masuk Angin |
|
|---|