Rabu, 15 April 2026

Opini

Batas Kewenangan dalam Relasi Antar Lembaga Negara

Fenomena ini penting untuk dicermati, bukan sekadar sebagai isu sesaat, tetapi sebagai cerminan bagaimana

Tayang:
Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto Batas Kewenangan dalam Relasi Antar Lembaga Negara
dok Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H.,M.H.
Guru Besar UNS Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H.,M.H. 

Kedua, perlu adanya pedoman komunikasi kelembagaan sehingga pernyataan publik tetap berada dalam kerangka evaluasi sistem secara keseluruhan, bukan penilaian terhadap substansi perkara tertentu.

Ketiga, lembaga peradilan perlu terus memperkuat integritas dan independensi, tidak hanya pada tataran normatif, tetapi juga dalam praktik, termasuk dalam menghadapi opini publik maupun dinamika politik.

Keempat, penting untuk mendorong literasi publik agar kita tidak terjebak dalam logika “no viral, no justice” yang berpotensi melemahkan keadilan itu sendiri. Keadilan adalah milik semua orang tanpa terkecuali, termasuk mereka yang sedang berperkara. Jika keadilan hanya hadir ketika sesuatu menjadi viral, maka yang kita miliki bukanlah negara hukum, melainkan sistem yang tunduk pada perhatian publik.

Pada akhirnya, menjaga keseimbangan kekuasaan tidak cukup hanya dengan desain konstitusi, tetapi memerlukan kedewasaan kelembagaan dan kesadaran kolektif untuk menahan diri. Di situlah kualitas demokrasi diuji: bukan ketika kekuasaan digunakan tanpa batas, melainkan ketika setiap lembaga mampu memahami dan menghormati batas kewenangannya.(*)

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved