Opini Tribun Sulbar
Anak Lahir Luar Nikah, Hukum Negara dan Hukum Islam
Dampak sosial yang dilahirkan begitu besar terutama dalam struktur sosial seperti terjadinya urbanisasi yang begitu massif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Muh-Yusrang-SH-Ketua-IPARI-Mamuju-Tengah.jpg)
Oleh: Muh Yusrang, SH
Ketua PD IPARI Mamuju Tengah
Semenjak dunia teknologi memasuki masa transisi dengan hadirnya Revolusi Industri 4.0 dan saat ini menuju 5.0 sangat berdampak signifikan terhadap perilaku perilaku sosial masyarakat.
Dampak sosial yang dilahirkan begitu besar terutama dalam struktur sosial seperti terjadinya urbanisasi yang begitu massif.
Pergerakan masyarkat pedesaan menuju perkotaan begitu signifikan sehingga menciptakan pusat-pusat urban baru yang ramai dan dinamis. Sehingga dari hal tersebut pertukaran kebudayaan pun terjadi.
Selain itu, akses terhadap sosial media yang begitu mudah sehingga berdampak terhadap informasi yang diterima pun begitu cepat. Hal tersebut baik pada satu sisi akan tetapi ia juga buruk pada bagian lainnya.
Namun satu hal yang pasti bahwa pertukaran budaya yang begitu cepat terjadi bahkan hingga kepelosok pedesaan. Generasi Muda sudah terbiasa dengan perilaku yang menyimpang. Ia bagai air bah yang tak dapat terbendung.
Akibat dari pada dampak buruk dari budaya luar yang masuk ke generasi muda kita adalah terjadinya fenomena hamil di luar pernikahan. Sehingga ada yang menempuh jalan menikah walau dibawah usia dengan konsekuensi tidak tercata secara negara.
Ada pula yang menjalaninya dengan pasrah menerima keadaan. Menjadi single parent tanpa pernah menjalani rumah tanggga sebelumnya. Ini adalah realitas yang terjadi ditengah masyarakat kita.
Dan hingga saat ini, belum ada formula yang pasti untuk menekan fenomena buruk tersebut. Hamil diluar nikah.
Belum lagi praktik kumpul kerbau yang dilakukan oleh oknum pejabat yang menambah catatan buruk tontonan bagi para generasi muda.
Sehingga melahirkan perdebatan. Bagaimana status anak yang lahir diluar nikah tersebut. Apakah ia masih menjadi tanggungan si orang tua laki-laki secara mutlak atau malah sebaliknya, ia tak menjadi tanggungan si orang tua lelaki.
Hukum Negara
Undang-Undang adalah pijakan sebuah negara, termasuk dalam hal ini adalah Indonesia. Adapun aturan yang membahas tentang perkawinan yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Selain itu, terkait pengakuan anak juga diatur dalam KUHPerdata Pasal 280 dan seterusnya.
Dalam UU Perkawinan, Anak lahir diluar Nikah dijelaskan pada Pasal 43 ayat 1 yang berbunyi, “Anak yang lahir diluar perkawinan hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya dan keluarga ibunya.”
Menurut pasal ini, anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya memiliki hubungan hukum perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Ini berarti anak tersebut memiliki hak dan kewajiban hukum terkait ibunya dan keluarga ibunya, tetapi tidak memiliki hubungan hukum perdata dengan ayahnya atau keluarga ayahnya.
Walau dalam proses implementasinya pasal tersebut tidak mengikat karena implikasi dari putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang menyatakan bahwa anak yang lahir diluar nikah selain memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, ia juga memiliki hubungan perdata terhadap ayah dan keluarga ayah biologisnya.