Rabu, 22 April 2026

Opini Tribun Sulbar

Anak Lahir Luar Nikah, Hukum Negara dan Hukum Islam

Dampak sosial yang dilahirkan begitu besar terutama dalam struktur sosial seperti terjadinya urbanisasi yang begitu massif. 

Tayang:
Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Anak Lahir Luar Nikah, Hukum Negara dan Hukum Islam
Istimewa
Muh Yusrang S.H, Ketua IPARI Mamuju Tengah dan Nominator Penyuluh Agama Islam Award Nasional 2023 & 2024 

Keputusan progresif dan kontroversi dari MK ini memang menuai pro dan kotra pada saat itu. Hingga seorang Dosen Fakultas Ilmu Agama Islam UII Yogyakarta, Muhammad Roy P membuat sebuah jurnal terkait Putusan MK tersebut.

Berdasarkan hasil penelitiannya menyimpulkan bahwa berdasarkan Asas Mashlahah Najmuddin Al Thufi bahwa  Putusan MK tentang status anak lahir di luar nikah yang menggunakan rasio untuk mendapatkan kemaslahatan adalah sesuai dengan puncak hakiki pensyariatan menurut Al Thufi.

Berbeda dengan itu, MUI berpandangan bahwa jika anak tersebut lahir diluar pernikahan yang tercatat dalam administrasi kenegaraan namun sudah nikah secara agama maka anak tersebut menjadi tanggungan kedua orang tuanya. 

Akan tetapi jika anak tersebut lahir dari hasil perzinahan maka nasabnya dinisbatkan kepada ibunya saja tidak kepada bapaknya. Sebagaimana pemahaman umum dalam ajaran islam. 

Begitu pula dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 100 Bab XIV berbunyi Anak yang lahir diluar pernikahan hanya memiliki hubungan nasab, waris dan nafkah dengan ibu dan keluarga ibunya.

Jika kemudian orang tua laki-lakinya ingin mengakui anak yang lahir diluar nikah, maka hal tersebut bisa dilakukan sesuai dengan KUHPerdata pasal 280 yang menyatakan bahwa “Dengan Pengakuan anak diluar kawin, terlahirlah hubungan perdata antara anak itu dan bapak atau ibunya.” Yang Selanjutnya syarat dan ketentuan pengakuannya diatur dalam pasal 284 KUHPerdata.

Akibat Hukum dari pengakuan anak lahri diluar nikah yaitu memberikan hak dan kewajiban hukum kepada anak, seperti nafkah, pendidikan dan waris.

Akan tetapi dalam pasal 283 disebutkan bahwa anak yang lahir sumbang (incest) atau hasil hubungan sedarah maka tidak dapat atau tidak boleh diakui.

Hukum Islam

Sumber hukum dalam Islam adalah AL Qur’an dan Hadits, Ijma’ dan Qiyas. Perintah nikah dalam Al qur’an dijelaskan dalam surat An-Nur ayat 32. Ayat ini menekankan pentingnya pernikahan bagi mereka yang belum menikah dan bagi mereka yang memiliki hamba sahaya untuk menikahkan mereka.

Sedangkan didalam Al Hadits, Rasulullah SAW bersabda: “Wahai pemuda-pemuda, barangsiapa yang telah mampu, hendaklah ia menikah. Karena itu lebih menjaga pandangan dan lebih memelihara kemaluannya. Dan Barangsiapa yang tidak mampu, hendaklah ia berpuasa, karena itu menjadi wija (perisai) baginya.”

Hadits ini menegaskan bahwa menikah adalah cara untuk memelihara kesucian diri dan pandangan, serta memberikan pahala kepada orang yang menikahi hamba sahaya.

Secara garis besar bahwa tujuan dari pada menikah ialah ibadah yang menyempurnakan separuh agama. Menjaga kesucian diri dan mata. Melestarikan keturunan dan menjaga kelangsungan hidup manusia dan yang paling utama ialah menghindarkan manusia dari perbuatan zina.

Adapun anak yang lahir dari hubungan tanpa ikatan perkawinan para imam mazhab pada umumnya berpendapat bahwa anak yang lahir dari perzinahan tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya.

Hal tersebut diperkuat didalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud. “Nabi saw bersabda, “Bahwa anak hasil dari zina hanya dinasabkan pada ibunya saja”.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved