Opini Tribun Sulbar
Anak Lahir Luar Nikah, Hukum Negara dan Hukum Islam
Dampak sosial yang dilahirkan begitu besar terutama dalam struktur sosial seperti terjadinya urbanisasi yang begitu massif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Muh-Yusrang-SH-Ketua-IPARI-Mamuju-Tengah.jpg)
Sejalan dengan hal tersebut, imam syafi’i mengatakan, “Sesungguhnya Allah swt menegaskan dalam Kitab-Nya, bahwasanya anak yang lahir dari hasil zina tidak dinasabakan pada bapaknya, tetapi dinasabkan pada ibunya, tetap akan mendapatkan kenikmatan dari Tuhannya sesuai dengan ketaatanya, bukan ikut menanggung dosa perbuatan orang tuanya”.
Imam Nawawi juga menjelaskan bahwa, “Sesungguhnya hukum anak lahir hasil zina adalah anak li’an, karena ketetapan nasabnya adalah nasab ibunya, bukan dengan nasab bapaknya. Maka status hukumnya adalah anak yang li’an”.
Akan tetapi terdapat perbedaan pendapat mengenai hak-hak lainnya, seperti hak waris dan nafkah. Walau demikian, hal yang perlu diketahui bahwa dalam istimbat hukum, ulama menetapkan dan menghukumi suatu masalah pada dasarnya harus merujuk pada pendapat mayoritas. Karena pendapat mayoritas lebih diterima keabsahannya dibandingkan pendapat yang minoritas.
Berdasarkan hadits nabi saw. Dan pendapat imam syafi’i diatas, maka anak yang lahir seperti ini akan mempunyai akibat hukum tidak adanya hubungan nasab dengan bapaknya. Anak itu hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya.
Bapaknya tidak wajib memberikan nafkah kepada anak itu, namun secara biologis ia tetap anaknya. Jadi hubungan yang timbul hanyalah secara manusiawi, bukan secara hukum. Dan juga tidak ada saling mewarisi dengan bapaknya, karena hubungan nasab merupakan salah satu penyebab kewarisan.
Hal yang paling utama ialah si bapak tidak dapat menjadi wali bagi anak diluar nikah. Apabila anak tersebut adalah seorang perempuan dan sudah dewasa lalu ingin menikah, maka ia tidak berhak dinikahkan oleh bapak biologisnya.
Secara garis besar kita bisa melihat benang merah antara Hukum Positif dan Hukum Islam bahwa anak yang lahir diluar pernikahan yang sah maka si anak tersebut tidak memiliki hubungan perdata atau hubungan nasab dengan bapaknya melainkan kepada ibunya.
Sehingga akibat dari pada kondisi tersebut berimbas kepada konsekuensi bahwa anak tersebut tidak menjadi tanggungan bapaknya kecuali pada kondisi tertentu si bapak ingin mengakui sebagai anak maka secara hukum positif dapat di tempuh jalur yang telah ditentukan.
Pada dasarnya, manusia diciptakan untuk saling berpasangan dan menjaga kelangsungan hidup dengan terus berproduksi. Dan sejalan dengan hal tersebut, ada tuntunan yang harus dilalui baik secara duniawi maupun agama.
Manusia tidak bisa terlepas dari nilai-nilai norma yang telah berlaku. Terlebih jika berkaitan hubungan satu dengan yang lainnya dalam nilai kesusilaan. manusia harus menjunjung tinggi nilai-nilai tersebut.
Jika ingin berhubungan layaknya sebuah pasangan suami istri maka harus menikah dulu agar diakui secara agama dan negara. Dan sebelum menikah, harus fahami terlebih dahulu syarat dan rukun yang harus dipenuhi. Dan yang paling penting adalah kemampuan didalam berumahtangga.
Menikah adalah sesuatu yang sangat sakral karena ia adalah ibadah yang dilakukan secara bersama selama seumur hidup. Dan seumur hidup itu adalah perjalanan yang begitu panjang dan tidak mudah sehingga diperlukan persiapan yang cukup matang. Karena menikah bukan hanya tentang si bapak dan si ibu melainkan masa depan sang anak yang akan pertaruhkan.(*)