Berita Sulbar

Seleksi Komisi Informasi Sulbar: Tanggapan Publik Dibuka hingga 5 Desember

Periode tanggapan masyarakat berlangsung selama 14 hari kerja hingga 5 Desember 2024. 

Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
Humas Pemprov Sulbar
Proses pendaftaran Calon Anggota Komisi informasi Sulbar, Jumat (8/11/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Tim Seleksi (Timsel) Komisi Informasi (KI) Sulawesi Barat (Sulbar) membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota KI Sulbar yang telah lolos tes potensi akademik. 

Tanggapan ini dibutuhkan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan calon terbaik.  

Baca juga: 3 Desa Pesisir di Mamuju Tengah Dikepung Banjir Rob

Baca juga: 5 Dinas di Mamuju Terendah Realisasi Belanjanya, Akhir Tahun Tetiba Melonjak 90 Persen Capaian

Ketua Timsel KI Sulbar, Rahmat Idrus, menyampaikan bahwa periode tanggapan masyarakat berlangsung selama 14 hari kerja hingga 5 Desember 2024. 

Langkah ini bertujuan memperkaya referensi Timsel dalam proses seleksi.  

"Tanggapan masyarakat ini sangat penting, baik dalam bentuk kritik, masukan, atau dukungan dari organisasi masyarakat dan tokoh publik," ujar Rahmat, saat dihubungi, Rabu (20/11/2024).  

Setelah periode tanggapan masyarakat, Timsel akan melanjutkan ke tahap tes psikologi dan dinamika kelompok yang direncanakan pada 9 Desember di Mamuju. 

Tahapan ini dirancang untuk mengukur kemampuan kerja sama tim calon anggota KI.  

Rahmat menegaskan, tes psikologi dan dinamika kelompok tidak bersifat menggugurkan. 

"Tujuannya hanya untuk menilai kecocokan calon dengan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai anggota KI," jelasnya.  

Sebelumnya, tes potensi akademik berbasis CAT telah digelar pada 14 November 2024, dengan 34 peserta. Dari jumlah tersebut, 25 orang dinyatakan lolos ke tahap berikutnya.  

Anggota KI Sulbar diwajibkan memiliki pengetahuan mendalam tentang keterbukaan informasi publik, kebijakan publik, dan pengalaman dalam badan publik, baik pemerintah maupun swasta. 

Selain itu, calon harus bersedia bekerja penuh waktu, berusia minimal 35 tahun, tidak pernah terlibat tindak pidana, dan berbadan sehat.  

"Tugas mereka sangat strategis, terutama dalam menjamin layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi," tambah Wakil Ketua Timsel, Farhanuddin.  

Proses seleksi ini berpedoman pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016. Tahapan meliputi pengumuman, pendaftaran, seleksi administrasi, tes akademik, tanggapan masyarakat, psikotes, dinamika kelompok, dan wawancara.  

Dalam tes akademik, Timsel menggunakan sistem CAT, namun metode penilaian masih dalam tahap diskusi, apakah akan menggunakan passing grade atau tidak.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved