Berita Mamuju

ODGJ di Mamuju Ancam Warga Pakai Parang Tak Ditangkap Polisi, Ditangani Dinsos untuk Direhabilitasi

RS ditangkap usai polisi mendapat laporan warga ketika terjadi insiden pengancaman dengan senjata tajam di depan SMKN 1 Rangas Simboro Mamuju

Editor: Ilham Mulyawan
ist
Polisi mengamankan ODGJ yang mengancam warga dengan sebilah parang 

TRIBUN-SULBAR.COM - Seorang pria Lanjut usia (Lansia) yang juga Orang Dalam Gangguang iwa (ODGJ) inisial RS (68) ditangkap personel Polsek Mamuju pada Rabu (6/11/2024) malam.

RS diamankan usai polisi mendapat laporan warga ketika terjadi insiden pengancaman dengan senjata tajam di depan SMKN 1 Rangas Simboro Mamuju, Sulawesi Barat.

Kapolsek Mamuju Akp Moh. Fauzi Haryadi mengatakan bahwa setelah tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi mendapati pengancaman dengan menggunakan sebilah parang dan langsung amankan terduga pelaku dan barang bukti.

"Pelaku pengancaman adalah seorang pria berstatus Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atas inisial RS (68) sedangkan korban atas nama M. Naksir (70) tahun," terang Fauzi.

Guna memastikan keselamatan semua pihak yang terlibat, dengan tetap mempertimbangkan kondisi pelaku sebagai ODGJ, polisi tidak menahan pelaku dan hanya menyerahkan pelaku kepada Dinas Sosial Mamuju untuk rehabilitasi.

Dinas Sosial yang turut hadir di tempat kejadian, menyampaikan permohonan kepada pihak keluarga pelaku agar segera memenuhi persyaratan administrasi untuk proses rehabilitasi. 

Baca juga: 3 Pimpinan DPRD Pasangkayu Dilantik, Irfandi Yaumil: Ini Amanah Menggali Aspirasi Masyarakat

Baca juga: BBM Langka di Mamuju Tengah, SPBU Benteng Batasi Pengisian Kendaraan

Dinas Sosial juga mengharapkan kehadiran anak kandung pelakusebagai salah satu syarat untuk proses rehabilitasi agar Rasidin dapat menerima penanganan yang sesuai.

“Kami akan memastikan bahwa langkah-langkah penanganan dilakukan sesuai dengan protokol yang berlaku untuk melindungi semua pihak, baik korban maupun pelaku. Kami berharap pihak keluarga dapat segera melengkapi persyaratan administrasi agar Dinas Sosial bisa segera melakukan tindakan rehabilitasi yang diperlukan,” ungkap Kapolsek. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved