DPRD Pasangkayu
3 Pimpinan DPRD Pasangkayu Dilantik, Irfandi Yaumil: Ini Amanah Menggali Aspirasi Masyarakat
Oleh karena itu relasi kemitraan sejati antara pimpinan dan anggota DPRD dengan kepala daerah merupakan prasyarat mutlak
TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Sebanyak tiga unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu dilantik, Kamis (7/11/2024).
Mereka dilantik di antaranya Irfandi Yaumil dari partai Golkar yang didaulat sebagai Ketua DPRD Pasangkayu periode 2024 - 2029, kemudian Putu Purjaya dari partai PDI-P dan Hariman Ibrahim dari partai Nasdem
Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Pasangkayu Masa Jabatan 2024-2029 dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu, Ketua Dan Wakil Serta Anggota DPRD Provinsi Sulbar, Ketua DPRD Kabupaten Mamuju Tengah, Ketua DPRD Kabupaten Polman, Dandim 1427/Pasangkayu, Polres Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa dan Ibu Hj. Aulia Yaumil, Para Asisten, Staf Ahli, Para Kepala OPD, Para Kabag, Camat Serta tamu undangan lainnya.
"Melalui kesempatan yang berbahagia ini saya atas nama pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Pasangkayu mengucapkan selamat dan sukses kepada saudara Irfandi Y. RM. Dari partai Golkar, saudara Putu Purjaya, SH. Dari partai PDI-P dan saudara Hariman Ibrahim, dari partai Nasdem, yang baru saja dilantik dan resmi menjadi ketua DPRD dan wakil ketua DPRD kabupaten Pasangkayu masa jabatan 2024-2029," ujar Asisten lll, Muh. Abduh.
Sementara itu, Irfandi Yaumil Amdo Djiwa mengatakan tugas pimpinan DPRD sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa pimpinan DPRD mempunyai tugas antara lain, memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan, menyelenggarakan konsultasi dengan kepala daerah dan Pimpinan lembaga/instansi vertikal lainnya, dan melaksanakan keputusan DPRD tentang penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Nantinya kami sebagai unsur pimpinan DPRD Pasangkayu juga mengemban tanggung jawab terhadap perkembangan Kabupaten Pasangkayu ke depannya. Peran sentral yang dipegang menuntut pimpinan DPRD untuk memimpin DPRD dengan bijaksana, mewakili kelembagaan DPRD dalam berhubungan dengan lembaga atau instansi lainnya serta lebih menggali aspirasi dari masyarakat," terang Fandi - sapaan akrabnya.
Pada hakikatnya kata diam DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintah daerah, hal ini bermakna bahwa DPRD memiliki tanggung jawab yang sama dengan kepala daerah untuk mencapai tujuan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Baca juga: BBM Langka di Mamuju Tengah, SPBU Benteng Batasi Pengisian Kendaraan
Baca juga: Kakek Cabul di Mamuju Nodai Gadis SMA DItetapkan Tersangka, Dikenalan Pasal 82 Perlindungan Anak
Oleh karena itu relasi kemitraan sejati antara pimpinan dan anggota DPRD dengan kepala daerah merupakan prasyarat mutlak guna menjamin optimalnya penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
"Tentunya kami akan menjalin sinergitas antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mengelola sumber daya yang ada, terutama penyusunan APBD Kabupaten secara efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasangkayu sangat diharapkan," ia menambahkan. (*)
Anggota DPRD Pasangkayu Telat 2 Jam, Rapat Pentiong Molor |
![]() |
---|
Sekda Pasangkayu Serahkan 3 Rancangan Ranperda ke DPRD Pasangkayu di Rapat Paripurna |
![]() |
---|
Pimpinan DPRD Pasangkayu Masa Jabatan 2024-2029 Resmi dilantik |
![]() |
---|
Anggota DPRD Pasangkayu Segera Sidang, Tersangka Kasus Money Politik Kampanye Paslon |
![]() |
---|
3 Unsur Pimpinan DPRD Pasangkayu, Irfandi Yaumil Kader Golkar Jadi Ketua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.