Berita Mamuju

Kakek Cabul di Mamuju Nodai Gadis SMA DItetapkan Tersangka, Dikenalan Pasal 82 Perlindungan Anak

Hasil pemeriksaan juga,  keterangan saksi dan tersangka sinkron, awal peristiwa terjadi pada tanggal 1 Juli 2024 yang disertai ancaman senjata tajam o

Editor: Ilham Mulyawan
Polresta Mamuju
Polisi menahan Kakek cabul asal Kalukku Mamuju yang menodai gadis SMA sejak Juli hingga November 2024 

TRIBUN-SULBAR, COM, MAMUJU - Berdasarkan LP / B / 241 /XI / 2024 / SPKT / Resta Mamuju, pertanggal 01 November 2024, Penanganan perkara persetubuhan terhadap dibawah umur memasuki tahap penyidikan yang terjadi di Kalukku Mamuju

Ditemui Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengatakan Dari hasil gelar perkara, kini penyidik unit PPA Polresta Mamuju telah menetapkan lelaki RJ Alias Papa Hajar (82) sebagai tersangka.

Adapun Identitas tersangka atas Nama inisial RJ Alias Papa Hajar, Umur : 82 Tahun, Agama : Islam, Pekerjaan : Nelayan, Alamat : Kalukku, Kab. Mamuju dan telah dilakukan penahanan di rutan Polresta mamuju.

"Perlu diketahui bahwa dari hasil pemeriksaan saksi korban dan tersangka, benar terjadi pencabulan dan persetubuhan beberapa kali dirumah milik tersangka saat keluarga lainnya tidak berada di rumah," jelas Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin.

Hasil pemeriksaan juga,  keterangan saksi dan tersangka sinkron, awal peristiwa terjadi pada tanggal 1 Juli 2024 yang disertai ancaman senjata tajam oleh tersangka kepada dan perbuatan selanjutnya tersangka iming imingi korban dengan uang. Ujar Kompol Jamaluddin.

Baca juga: Polisi Mulai Usut Laporan Kolektor PT FIF Mamuju Tarik Paksa Motor Warga di Mamuju

Baca juga: Data BPS: 72 Persen Penduduk Sulbar Bekerja di Sektor Informal, Pertanian Terbesar

Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk menyalurkan hasrat nafsu seksnya yang tidak terkendali.

"Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka ditetapkan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang - Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ungkap Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved