Berita Mamuju
Kakek Cabul di Mamuju Nodai Gadis SMA DItetapkan Tersangka, Dikenalan Pasal 82 Perlindungan Anak
Hasil pemeriksaan juga, keterangan saksi dan tersangka sinkron, awal peristiwa terjadi pada tanggal 1 Juli 2024 yang disertai ancaman senjata tajam o
TRIBUN-SULBAR, COM, MAMUJU - Berdasarkan LP / B / 241 /XI / 2024 / SPKT / Resta Mamuju, pertanggal 01 November 2024, Penanganan perkara persetubuhan terhadap dibawah umur memasuki tahap penyidikan yang terjadi di Kalukku Mamuju.
Ditemui Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengatakan Dari hasil gelar perkara, kini penyidik unit PPA Polresta Mamuju telah menetapkan lelaki RJ Alias Papa Hajar (82) sebagai tersangka.
Adapun Identitas tersangka atas Nama inisial RJ Alias Papa Hajar, Umur : 82 Tahun, Agama : Islam, Pekerjaan : Nelayan, Alamat : Kalukku, Kab. Mamuju dan telah dilakukan penahanan di rutan Polresta mamuju.
"Perlu diketahui bahwa dari hasil pemeriksaan saksi korban dan tersangka, benar terjadi pencabulan dan persetubuhan beberapa kali dirumah milik tersangka saat keluarga lainnya tidak berada di rumah," jelas Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin.
Hasil pemeriksaan juga, keterangan saksi dan tersangka sinkron, awal peristiwa terjadi pada tanggal 1 Juli 2024 yang disertai ancaman senjata tajam oleh tersangka kepada dan perbuatan selanjutnya tersangka iming imingi korban dengan uang. Ujar Kompol Jamaluddin.
Baca juga: Polisi Mulai Usut Laporan Kolektor PT FIF Mamuju Tarik Paksa Motor Warga di Mamuju
Baca juga: Data BPS: 72 Persen Penduduk Sulbar Bekerja di Sektor Informal, Pertanian Terbesar
Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk menyalurkan hasrat nafsu seksnya yang tidak terkendali.
"Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka ditetapkan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang - Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ungkap Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin. (*)
Truk Bongkar Muat di Jl Diponegoro Mamuju Bikin Macet, Polisi: Kita Akan Tilang! |
![]() |
---|
1.200 PPPK Guru Mamuju Dievaluasi Kinerja dan Absensi, Penyebab Honor Belum dibayarkan |
![]() |
---|
Rusak Estetika Kota, Rumput Liar Tumbuh Subur di Trotoar Jalur Dua Trans Sulawesi Mateng |
![]() |
---|
3 Pemuda Pelaku Pengroyokan di Depan SPBU Tadui Mamuju Ditangkap |
![]() |
---|
Harga Penja Kering di Pasar Topoyo Mamuju Tengah Rp 35 Per Kilo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.