Berita Mamuju Tengah

Pemuda di Mamuju Tengah Diciduk Polisi Saat Asyik Main Judi Online di Warkop

AR ditangkap di sebuah Warung kopi (Warkop) yang berada di Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah

Editor: Ilham Mulyawan
Polres Mamuju Tengah
AR, terduga pelaku judi online di Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MATENG - Unit Reskrim Polres Mamuju Tengah (Mateng) menangkap seorang pemuda inisial AR (26) yang sedang asyik bermain judi online (Judol) situs "TOKEK WIN" dan "Mahjong Ways".

AR ditangkap di sebuah Warung kopi (Warkop) yang berada di Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulbar pada Senin (4/11/2024).

Terduga pelaku ditangkap dalam patroli rutin pengawasan aktivitas perjudian online, Unit Opsnal Sat Reskrim menemukan AR sedang melakukan transaksi perjudian online secara langsung.

Anggota Satreskrim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan AR.

Di antaranya, satu unit ponsel, bukti transfer, serta rekaman video aktivitas judi yang dilakukan oleh pelaku. 

Berdasarkan barang bukti ditemukan, AR diduga melanggar ketentuan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Update Viral Yandex Com dari Berbagai Negara, Nonton Gratis Tanpa VPN

Baca juga: ADA Apa? BPKP Sulbar Bungkam Soal Perhitungan Kerugian Negara Korupsi Stadion Manakarra Mamuju

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan patroli serta tindakan tegas terhadap pelaku perjudian, baik konvensional maupun daring, demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Mamuju Tengah," ujar Kasat Reskrim Polres Mateng, IPTU Fredy.

Saat ini, terduga pelaku AR beserta barang bukti telah diamankan di Polres Mamuju Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved