Korupsi Stadion Manakarra

Belum Rilis Kerugian Negara Kasus Korupsi Stadion Manakarra Mamuju, Kejati Sulbar: Urusan BPKP!

Dalam kasus ini, penyidik juga menemukan di proyek tersebut kontraktor tidak menjalankan pekerjaan seusai dengan Rencana Anggaran Bangunan (RAB).

Editor: Ilham Mulyawan
Lukman Rusdi/Tribun-Sulbar.com
Kondisi Stadion Manakarra mamuju yang ditumbuhi banyak rumput liar di Jl Usman Jafar, Kelurahan Remuku, Kabupaten Mamuju, Sulbar. Rabu (17/4/2024) sore. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sudah dua ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Stadion Manakarra Mamuju, masing-masing MH Kepala Cabang CV Mulya Karya Persada dan MR sebagi kontraktor.

Namun hingga kini Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Barat belum merilis hasil perhitungan kerugian keuangan negara, dalam proyek yang menelan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) senilai Rp9,3 miliar tersebut.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulbar La Kanna mengatakan, sejauh ini belum ada hasil perhitungan kerugian keuangan negara. Karena belum keluar dari BPKP.

Menurutnya, terkait dengan alasan kenapa perhitungan kerugian keuangan negara itu lambat keluar, karena sudah menjadi kewenangan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulbar.

"Soal perhitungan kerugian keuangan negara kasus Stadion Manakarra itu urusan BPKP. Bukan dari kami (Kejati Sulbar)," ungkap La Kanna pada acara ngopi morning dengan awak media di Warkop HN Mamuju, Jl Andi Makassau, Mamuju, Jumat (1/11/2024) lalu.

Dalam kasus ini, penyidik juga menemukan di proyek tersebut kontraktor tidak menjalankan pekerjaan seusai dengan Rencana Anggaran Bangunan (RAB).

Hal itu diakui oleh kedua tersangka bahwa mereka melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spek bangunan.

Baca juga: Kronologi Warga Mapilli Polman Ditemukan Tewas Mengambang, Awalnya Hendak Ambil Air di Sungai

Baca juga: Siaran Debat Kandidat Pilkada Mamuju Tak Tampilkan Juru Bahasa Isyarat, Safaruddin: Kami Kecewa!

"Saat ini kami menyusun materi dakwaan, bulan November 2024 ini kami akan limpahkan ke pengadilan," ia menambahkan.

Kuasa Hukum Pertanyakan

Kuasa hukum tersangka MH, Firmansyah mempertanyakan nilai kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi rehabilitasi Stadion Manakarra yang kliennya yang merupakan rekanan pada proyek tersebut.

Firmansyah mengatakan, pada kasus ini dia ingin memperjelas mengapa ada penetapan tersangka sementara  nilai kerugian negara belum ada dalam kasus tersebut.

"Sampai saat ini belum ada nilai kerugian yang kami dapatkan, itu yang kami kawal," kata Firmansyah.

Kata dia, Kejati Sulbar mestinya menyebutkan jika ada kerugian keuangan negara itu diumumkan agar ada titik jelas soal kerugian keuangan negara tersebut,

Tim kuasa hukum akan terus mengawal dan mengembalikan hak-hak MH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Stadion Manakarra.

"Yah kami akan kawal hak-hak klien kami akan kembalikan sebagai tersangka, kemudian paling penting soal kerugian keuangan negara yang didapatkan oleh penyidik," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved