Berita Polman

144 Desa di Polman Diperiksa Dugaan Penyalahgunaan ADD 2022 dan 2023

Ahmad Saifudin mengatakan pihaknya telah menerima surat pemanggilan dari Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sulbar.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Kepala Inspektorat Polman Ahmad Saifuddin saat ditemui wartawan di kantor Inspektorat Polman Jl Pemuda, Kelurahan Madatte, Kamis (31/10/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar (Polman) melaksanakan pemeriksaan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2022 dan 2023 pada 144 desa di Polman, Kamis (31/10/2024).

Kepala Inspektorat Polman, Ahmad Saifudin mengatakan pemeriksaan itu saat ini masih berjalan.

Disebutkan pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan ADD di 144 desa yang ada di Polman.

Ahmad Saifudin mengatakan pihaknya telah menerima surat pemanggilan dari Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sulbar.

Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp177 Juta, Mantan Kades Limbong Mamuju Dibui

Surat itu terkait pemberitahuan adanya pemeriksaan Subdit III Tipikor Krimsus Polda Sulbar terkait pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan ADD di 144 desa yang ada di Polman.

"Adanya surat ini, kita sudah mulai periksa 144 desa, penggunaan anggaran di tahun 2022 dan 2023, itu yang pertama diminta oleh Polda, kita sudah turun pemeriksaan, materi pemeriksaan keuangan dan administrasi terkait dugaan penyalahgunaan," kata Ahmad Saifudin kepada wartawan.

Dia mengaku dirinya telah datang memenuhi panggilan di Polda Sulbar terkait adanya surat tersebut.

Serta menyampaikan progres pemeriksaan terhadap penggunaan ADD tahun 2022 dan 2023 di 144 desa.

Lalu menjalankan arahan surat itu agar segera melakukan pemeriksaan penggunaan ADD di tahun 2022 dan 2023.

Ahmad Saifudin mengatakan sebanyak 35 tim audit dari Inspeksi mulai memeriksa 144 desa di Polman.

"Sementara hasil pemeriksaan belum bisa kita sampaikan, jika memang ada penyalahgunaan anggaran, ada aturan pengembalian," ungkapnya.

Dia mengatakan setiap hasil pemeriksaan audit, pemerintah desa setempat diberi kesempatan untuk pengembalian jika ditemukan adanya penyalagunaan anggaran.

Diberi waktu selama 60 hari untuk pengembalian, jika waktunya sudah cukup kata Saifudin maka prosesnya berlanjut ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Saifudin mengatakan kedepannya pemeriksaan terhadap penggunaan ADD di desa akan lebih diperketat lagi, dia mengimbau agar kepala desa menjalankan program kerja sesuai standar aturan.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved