Pejabat Disdik Sulbar Selingkuh

Disdik Sulbar Non-Jobkan ASN Selingkuhi Honorer yang Merupakan istri Orang, Pemecatan Menanti

Kedua pelaku sebelumnya kedapatan berselingkuh dan berzina di sebuah rumah BTN di Kota Mamuju sebelum akhirnya diproses hukum oleh polisi

Editor: Ilham Mulyawan
Ist
Pejabat Dinas Pendidikan Sulbar bersama honorer selingkuhannya 


TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Sjaifuddin angkat suara terkait penetapan Kepala Seksi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Syauqi Tanriwali dan staf honorer inisial NF sebagai tersangka kasus perselingkuhan dan perzinahan, Senin (21/10/2024).

Keduanya ditetapkan tersangka oleh Sat Reskrim Polresta Mamuju berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 219 / X / 2024 / SPKT / Resta Mamuju, yang diterima oleh pihak kepolisian atas nama pelapor Sugianto.

Sjaifuddin menyebut keduanya telah dikenai dikenakan sanksi oleh Disdikbud.

Syauqi Tanriwali dijatuhi sanksi non-job, yang berarti dicopot dari jabatan kepala bidangnya, sementara NV diberhentikan dari statusnya sebagai tenaga honorer.

"Status terakhirnya, perempuan sudah dikeluarkan, sementara pria telah dinonaktifkan dari jabatannya. Sebagai eselon IV, dia dibebaskan dari semua tugas-tugasnya," jelas Sjaifuddin saat ditemui di Graha Sandeq, Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar, pada Senin (21/10/2024).

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa keputusan final mengenai nasib MS sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menunggu hasil putusan pengadilan.

Menurutnya, keputusan tersebut akan mengikuti ketentuan dalam undang-undang kedisiplinan ASN.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sopir Bus Akap Ditikam di Takandeang Mamuju, Lengan Kanan Dapat 20 Jahitan

Baca juga: Kondektur Tikam Sopir Bus Akap di Takandeang Mamuju Usai Lihat Mantan istri Bersama Korban

"Tergantung dari tingkat kesalahannya. Kita akan lihat seperti apa nanti putusan pengadilan," tambahnya.

Jika terbukti melanggar dan mendapatkan sanksi berat, potensi pemecatan tidak bisa dielakkan.

Namun, Disdikbud Sulbar tidak bisa memastikan karena proses masih berjalan.

Sjaifuddin menjelaskan bahwa pihaknya akan membentuk tim khusus untuk menangani persoalan ini, yang terdiri dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan instansi terkait untuk meninjau kasus lebih lanjut.

Kedua pelaku sebelumnya kedapatan berselingkuh dan berzina di sebuah rumah BTN di Kota Mamuju

Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan sebelum itetapkan tersangka.

"Proses hukum berjalan sesuai prosedur dengan alat bukti yang cukup, sehingga keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 284 KUHPidana dan akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai aturan yang berlaku," ujar Kompol Jamaluddin.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang pejabat pemerintah. Pihak kepolisian berjanji untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional.

"Saat ini, kedua tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut, dan kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan tegas," kata Jamaluddin.

Keduanya terancam pidana penjara 9 bulan, namun belum bisa ditahan karena pasal yang dikenakan dibawah hukuman lima tahun penjara.

"Tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Tapi mereka telah terbukti melakukan tindak pidana perzinahan," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum Kepala Seksi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) inisial S dilaporkan atas kasus perselingkuhan dengan istri orang.

Syauqi dilaporkan di Polresta Mamuju karena terciduk oleh suami selingkuhannya inisial NF (28) di sebuah rumah BTN di Mamuju, pada Selasa (23/7/2024) pagi tadi.

Saat itu NF dan S sedang asyik berduaan di rumah milik S tanpa hubungan yang sah.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat pemerintah dan tenaga honorer. Pihak kepolisian memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan profesional. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved