Pilkada Mamuju Tengah

APK Calon Bupati Wakil Bupati Mamuju Tengah Versi KPU Mulai Terpasang

APK tersebut berupa baliho, spanduk dan umbul-umbul dipsang di beberapa titik lokasi.

Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Sandi Anugrah
APK Paslon yang difasilitasi KPU Mateng terpasang di Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Minggu (20/10/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Tengah memfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar).

APK tersebut berupa baliho, spanduk dan umbul-umbul dipsang di beberapa titik lokasi.

Baca juga: KPU Majene Terima 261.568 Lembar Surat Suara Kebutuhan Pilkada 2024

Baca juga: Jawaban Direktur Perusda Majene Usai Dikritik Tak Mengerjakan Apapun

Dikonfirmasi Komisioner KPU Mateng Kadiv Sosdikli Parmas dan SDM, Sri Haryudith mengatakan, APK yang difasilitasi KPU tersebut diatur dalam Keputusan KPU Nomor  389 tahun 2024.

"Keputusan tersebut tentang jumlah jenis dan ukuran alat peraga kampanye tambahan," ujarnya kepada Tribun-Sulbar.com, Minggu (20/10/2024).

Dijelaskan olehnya, jumlah baliho difasilitasi sebanyak satu per - kecamatan, jadi totalnya 5 (lima).

Sementara untuk spanduk, difasilitasi dua setiap Desa jadi 108.

Untuk umbul-umbul 20 setiap Kecamatan jadi totalnya 100.

Jumlah Kecamatan di Mamuju Tengah sebanyak lima yakni, Kecamatan Karossa, Topoyo, Tobadak, Budong-budong dan Pangale.

Sedangkan jumlah Desa di Kabupaten Mamuju Tengah sebanyak 54.

APK tersebut sudah diserahkan ke PPK.

Selanjutnya, PPK akan memasang APK itu di lokasi yang sudah ditentukan oleh KPU.

"Sudah ada beberapa APK terpasang salahsatunya di Kecamatan Tobadak," jelasnya.

Informasi tambahan, materi dalam baliho yang difasilitasi oleh KPU berisi Visi dan Misi, gambar Paslon dan gambar seluruh partai pengusung.

Desain tersebut merupakan desain dari pasangan calon yang diusulkan ke KPU.

Adapun ukuran Baliho 3 x 4 meter, umbul-umbul 280 cm x 50 cm, Spanduk 1,5 x 4 meter. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved