Pilkada Mamuju Tengah 2024

Tanggapi Tuntutan Massa Aksi, Bawaslu Mamuju Tengah Bakal Lakukan Penelusuran

Kemudian, lanjut Rahmat, jika memenuhi syarat pemenuhan materil maka akan dijadikan temuan (pelanggaran) dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Nurhadi Hasbi
Sandi Anugrah/Tribun-Sulbar.com
Komisioner Bawaslu saat menemui massa aksi diatas mobil tronton di depan Kantor Bawaslu Mateng, Jl Daengna Maccerinnai Benteng, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Rabu (4/12/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) menanggapi tuntutan massa aksi yang disampaikan Aliansi Masyarakat Perubahan saat menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu Mateng, Jl Daengna Maccerinnai Benteng, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Rabu (4/12/2024).

Ketua Bawaslu Mateng, Rahmat Muhammad mengatakan, tuntutan massa aksi akan menjadi informasi awal.

"Dari informasi awal ini, kami akan melakukan penelusuran," ujar Rahmat saat dikonfirmasi di lokasi aksi, Jl Daengna Maccerinnai Benteng, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Rabu (4/12/2024).

Baca juga: Nyaris Ricuh, Aliansi Masyarakat Perubahan Geruduk KPU dan Bawaslu Mateng, Ini 7 Poin Tuntutannya!

Kemudian, lanjut Rahmat, jika memenuhi syarat pemenuhan materil maka akan dijadikan temuan (pelanggaran) dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Korlap Aksi, Aco ada 7 tuntutan dibawa pihaknya, yakni menuntut agar Bawaslu Kabupaten, Provinsi dan Pusat (RI) mengusut tuntas dugaan kecurangan pada Pilkada Mamuju Tengah diantaranya:

1. Bupati Mamuju Tengah diduga menggunakan hak pilihnya dua kali, yakni pada TPS 3 Desa Tobadak dan TPS 2 Desa Tumbu.

2. C hasil KWK hampir di semua TPS Kecamatan Budong-budong fotocopy dan terindikasi dipalsukan.

3. Kepala Desa Tumbu mendampingi Bupati ke bilik suara.

4. KPPS dan Panwas TPS 6 Desa Tobadak melakukan pembiaran pada pemilih dalam mencoblos lebih dari 1 kali.

5. KPPS dan Panwas TPS 2 Desa Tumbu Mamuju Tengah melakukan pembiaran pelanggaran Pilkada.

6. Perbedaan tandatangan KPPS TPS 3 Desa Pasapa pada C Hasil Gubernur dan C hasil KWK Bupati.

7. KPPS tidak menandatangani C Hasil KWK Bupati Mateng. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved