Pilkada Mamuju Tengah 2024

Nyaris Ricuh, Aliansi Masyarakat Perubahan Geruduk KPU dan Bawaslu Mateng, Ini 7 Poin Tuntutannya!

Pantauan Tribun-Sulbar.com, Rabu (4/12/2024) unjuk rasa sempat diwarnai aksi saling dorong antara aparat kepolisian dan massa.

Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Nurhadi Hasbi
Sandi Anugrah/Tribun-Sulbar.com
Massa aksi saat melakukan orasi di depan Kantor Bawaslu Mateng, Jl Daengna Maccerinnai Benteng, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Rabu (4/12/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Sejumlah massa tergabung dalam Aliansi Masyarakat Perubahan Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan aksi damai di dua titik.

Massa tersebut menyasar Kantor KPU Mateng, Jl Poros Topoyo-Tumbu, Desa Kabubu, Kecamatan Topoyo dan Bawaslu Mateng, Jl Daengna Maccerinnai Benteng, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak.

Pantauan Tribun-Sulbar.com, Rabu (4/12/2024) unjuk rasa sempat diwarnai aksi saling dorong antara aparat kepolisian dan massa.

Baca juga: 136 Kotak Suara dari 68 TPS Kecamatan Topoyo Dikawal Ketat Aparat ke KPU Mamuju Tengah

Hal itu dipicu saat Korlap Aliansi, Aco melompat dari mobil tronton dan memaksa masuk ke Kantor KPU Mateng.

Sehingga langsung dihadang aparat kepolisian agar tidak terjadi ricuh.

Namun, kondisi tersebut tak berlangsung lama karena bisa segera diatasi aparat keamanan.

Kepada Tribun-Sulbar.com, Korlap aksi, Aco menjelaskan ada 7 tuntutan dibawa pihaknya, yakni menuntut agar Bawaslu Kabupaten, Provinsi dan Pusat (RI) mengusut tuntas dugaan kecurangan pada Pilkada Mamuju Tengah diantaranya :

1. Bupati Mamuju Tengah diduga menggunakan hak pilihnya dua kali, yakni pada TPS 3 Desa Tobadak dan TPS 2 Desa Tumbu.

2. C hasil KWK hampir di semua TPS Kecamatan Budong-budong fotocopy dan terindikasi dipalsukan.

3. Kepala Desa Tumbu mendampingi Bupati ke bilik suara.

4. KPPS dan Panwas TPS 6 Desa Tobadak melakukan pembiaran pada pemilih dalam mencoblos lebih dari 1 kali.

5. KPPS dan Panwas TPS 2 Desa Tumbu Mamuju Tengah melakukan pembiaran pelanggaran Pilkada.

6. Perbedaan tandatangan KPPS TPS 3 Desa Pasapa pada C Hasil Gubernur dan C hasil KWK Bupati.

7. KPPS tidak menandatangani C Hasil KWK Bupati Mateng.

"Semua bukti-bukti sudah kami siapkan melalui kuasa hukum, berupa foto, video dan saksi-saksi," kuncinya. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved