Kecelakaan

Istri dan Anak Tewas, Owner Pallu Basa Serigala Makassar Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Maut

Mobil Land Cruiser berpelat nomor B 1539 CJH yang dikemudikan Al Qadri  menabrak truk kontainer berplat DD 8937 MP

Editor: Abd Rahman
ist
Kondisi mobil pemilik restoran Pallubasa Serigala tabrakan di Jalan Tol Layang AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (25/9/2024) malam dan Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat. 

Polisi pun mengungkap alasan pihaknya tidak menahan pemilik restoran Pallubasa Serigala tersebut.

Pertama, selama penyelidikan dan penyidikan, Al Qadri kooperatif.

Kedua, polisi mempertimbangkan sisi kemanusiaan, di mana, yang menjadi korban meninggal dunia adalah istri H Al Qadri, Nurjannah (35) dan putranya M Fadlan (7).

Baca juga: Pelajar Tewas Jatuh ke Lubang Proyek Jalan di Mateng, Polisi Akan Panggil Perusahaan Pekerja Proyek

Baca juga: Polisi Sadis di Pasangkayu Tembak Kepala dan Leher Warga Jalani Pemeriksaan, Terancam Dipecat?

"Untuk kondisi tersangka (H Al Qadri) kami tidak tahan," kata Kompol Mamat.

Meski tidak ditahan, Al Qadri, lanjut Mamat dikenakan wajib lapor tiap pekan sebagai tahanan kota.

"Ya tahanan kota dan wajib selalu malapor," jelas Mamat.

Rencananya, kata Mamat, berkas perkara kasus itu akan diserahkan ke Kejaksaan pada Senin awal pekan depan.

Jika telah dianggap lengkap oleh Jaksa, maka kasus itu akan segera dibawa ke meja hijau.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Owner Pallubasa Serigala Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Makassar, Berstatus Tahanan Kota:  Owner pallubasa serigala jadi tersangka kecelakaan maut di tol makassar berstatus tahanan kota

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved