Kecelakaan
Istri dan Anak Tewas, Owner Pallu Basa Serigala Makassar Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Maut
Mobil Land Cruiser berpelat nomor B 1539 CJH yang dikemudikan Al Qadri menabrak truk kontainer berplat DD 8937 MP
TRIBUN-SULBAR.COM - Owner restoran Pallubasa Serigala Haji Al
Qadri Chaerudin ditetapkan sebagai tersangka atas perestiwa kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Layang AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam kecelakaan yang terjadi pada Rabu (25/9/2024) malam tersebut, istri dan anak Haji Al Qadri meninggal dunia.
Mobil Land Cruiser berpelat nomor B 1539 CJH yang dikemudikan Al Qadri menabrak truk kontainer berplat DD 8937 MP.
Mobil mewah yang dikemudikan itu rusak parah hingga membuat keluarga tersangka meninggal dunia dalam insiden kecelakaan tersebut.
"Tersangka berinisial Haji AQ, umur 36 tahun, pekerjaan swasta, beralamat sama dengan korban," kata Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat, dalam konferensi pers di kantornya pada Jumat (11/10/2024).
Al Qadri ditetapkan menjadi tersangka karena dianggap lalai dalam mengemudi.
“Motifnya adalah kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi,” kata Kompol Mamat.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara menggunakan Traffic Accident Analysis (TAA), diketahui mobil yang dikendarai Al Qadri melaju dengan kecepatan 127,3 km/jam, jauh di atas batas maksimal yang diizinkan di tol, yakni 80 km/jam di lajur kanan.
Sementara truk kontainer Hino yang ditabraknya melaju dengan kecepatan hanya 40,1 km/jam.
"Kecepatan yang sangat tinggi ini menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan," kata Mamat.
Al Qadri diketahui sedang terburu-buru mengantarkan saudaranya, Khaerunnisa Chaeruddin ke bandara ketika kecelakaan terjadi.
Dia mengambil lajur kanan untuk mendahului, tetapi ketika beralih ke lajur kiri, mobilnya menabrak truk kontainer dari belakang.
Akibat insiden ini, Nurjannah (istri Al Qadri) dan putranya, M Fadlan (7) yang duduk di kursi kiri depan mengalami luka parah dan meninggal dunia saat hendak mendapatkan pertolongan medis di rumah sakit.
Al Qadri dijerat Pasal 310 ayat 4 dan 310 ayat 3, Subsider Pasal 109 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ).
Meskipun ditetapkan menjadi tersangka, Al Qadri tidak ditahan.
Kondisi 6 Korban Luka dalam Kecelakaan Ambulans Puskesmas Salugatta Mamuju Tengah |
![]() |
---|
Kronologi Kecelakaan Ambulance di Mamuju Tengah: Ban Meletus, Mobil Terguling |
![]() |
---|
Mobil Ambulans Puskesmas Salugatta Mateng Terguling Gegera Ban Pecah, 6 Petugas Medis Jadi Korban |
![]() |
---|
Avanza Tabrak Motor di Tapalang, 4 Orang Terluka Termasuk Bayi 3 Bulan, Sopir Sempat Kabur |
![]() |
---|
Kondisi Rektor Unika Mamuju setelah Kecelakaan di Jembatan Bolong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.