Bupati Kolaka Timur

Ke Jakarta Atur Pemenang Tender, Bupati Koltim Abdul Azis Minta Fee Rp 9 M dari Proyek RSUD

Abdul Azis jauh-jauh ke Jakarta, agar pemenang tender proyek rekanan yang dia inginkan.

Editor: Nurhadi Hasbi
Tribunnews.com/Kolase Tribun-Sulbar.com
OTT - Bupati Kolaka Timur Abdul Azis mengenakan baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

TRIBUN-SULBAR.COM - Terungkap kasus korupsi yang menjerat Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sehingga ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Abdul Azis kena Operasi Tangkap Tangang (OTT).

Ia ditangkap di Makassar usai mengikuti Rakernas Partai Nasdem, dan langsung di bawa ke gedung KPK di Jakarta.

Baca juga: Berturut-turut, 2 Bupati Kolaka Timur Kena OTT Kasus Korupsi, Abdul Azis Susul Pendahulunya ke KPK

Terungkap Abdul Azis meminta fee Rp 9 miliar ke rekanan proyek Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe C.

Proyek tersebut merupakan bagian dari program prioritas nasional.

Keterangan disampaikan KPK, politisi Nasdem itu mengatur pemenang tendar.

Abdul Azis jauh-jauh ke Jakarta, agar pemenang tender proyek rekanan yang dia inginkan.

Proyek tersebut dikerjakan PT PCP, perusahaan bergerak di bidang jasa konstruksi, meliputi pembangunan bangunan kesehatan, pendidikan, dan sektor konstruksi lainnya.

Hal itu berdasarkan yang dikutip Tribunnews.com dikutip dari laman resmi PT PCP.

"Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Dalam kasus ini, Abdul Azis disebutkan KPK memiliki peran yang sangat sentral.

Selain Abdul Azis, KPK juga menangkap empat orang lainnya.

1. Andi Lukman Hakim (ALH), PIC dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes);

2. Ageng Dermanto (AGD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek;

3. Deddy Karnady (DK), pihak swasta dari kontraktor pelaksana, PT Pilar Cadas Putra (PT PCP);

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved