Bupati Kolaka Timur
Ke Jakarta Atur Pemenang Tender, Bupati Koltim Abdul Azis Minta Fee Rp 9 M dari Proyek RSUD
Abdul Azis jauh-jauh ke Jakarta, agar pemenang tender proyek rekanan yang dia inginkan.
4. Arif Rahman, KSO PT PCP.
Pada Januari 2025, ia bersama pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Koltim, diduga secara khusus datang jauh-jauh ke Jakarta untuk bertemu pihak Kemenkes demi mengatur pemenang tender proyek RSUD.
"Diduga untuk melakukan pengondisian agar PT PCP memenangkan lelang pembangunan RSUD Kelas C Kabupaten Koltim," jelas Asep.
Dua bulan setelah berkunjung ke Jakarta, tepatnya pada Maret 2025, Pemkab Koltim menetapkan PT PCP sebagai pemenang tender dengan kontrak Rp126,3 miliar.
Dari situ, Abdul Azis meminta commitment fee sebesar Rp9 miliar, delapan persen dari nilai proyek.
Dari kesepakatan itu, PT PCP lewat Deddy pada Agustus 2025, menarik cek senilai Rp1,6 miliar yang kemudian diberikan kepada Ageng.
Dari Ageng, uang itu diteruskan kepada Yasin yang merupakan staf Abdul Azis.
Uang itu kemudian digunakan Abdul Azis untuk memenuhi kebutuhannya.
"Penyerahan dan pengelolaan uang itu diketahui oleh Saudara, yang di antaranya membeli kebutuhan Saudara ABZ (Abdul Azis)" ungkap Asep.
Akibat perbuatannya, Abdul Azis, Ageng, dan Andi Lukman dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, dua dari pihak swasta, Deddy dan Arif, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kelima tersangka kini ditahan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.
Bantah Kena OTT
"Bapak benar kena OTT enggak sih?" tanya seorang wartawan saat Abdul Azis tiba di Gedung KPK, Jumat (8/8/2025) sore.
"Enggak," jawabnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.