Kecelakaan

Istri dan Anak Tewas, Owner Pallu Basa Serigala Makassar Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Maut

Mobil Land Cruiser berpelat nomor B 1539 CJH yang dikemudikan Al Qadri  menabrak truk kontainer berplat DD 8937 MP

Editor: Abd Rahman
ist
Kondisi mobil pemilik restoran Pallubasa Serigala tabrakan di Jalan Tol Layang AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (25/9/2024) malam dan Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Owner restoran Pallubasa Serigala Haji Al 
Qadri Chaerudin ditetapkan sebagai tersangka atas perestiwa kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Layang AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan.

Dalam kecelakaan yang terjadi pada Rabu (25/9/2024) malam tersebut, istri dan anak Haji Al Qadri meninggal dunia.

Mobil Land Cruiser berpelat nomor B 1539 CJH yang dikemudikan Al Qadri  menabrak truk kontainer berplat DD 8937 MP.

Mobil mewah yang dikemudikan itu rusak parah hingga membuat keluarga tersangka meninggal dunia dalam insiden kecelakaan tersebut.

"Tersangka berinisial Haji AQ, umur 36 tahun, pekerjaan swasta, beralamat sama dengan korban," kata Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat, dalam konferensi pers di kantornya pada Jumat (11/10/2024).

Al Qadri ditetapkan menjadi tersangka karena dianggap lalai dalam mengemudi.

“Motifnya adalah kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi,” kata Kompol Mamat.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara menggunakan Traffic Accident Analysis (TAA), diketahui mobil yang dikendarai Al Qadri melaju dengan kecepatan 127,3 km/jam, jauh di atas batas maksimal yang diizinkan di tol, yakni 80 km/jam di lajur kanan.

Sementara truk kontainer Hino yang ditabraknya melaju dengan kecepatan hanya 40,1 km/jam.

"Kecepatan yang sangat tinggi ini menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan," kata Mamat.

Al Qadri diketahui sedang terburu-buru mengantarkan saudaranya, Khaerunnisa Chaeruddin ke bandara ketika kecelakaan terjadi.

Dia mengambil lajur kanan untuk mendahului, tetapi ketika beralih ke lajur kiri, mobilnya menabrak truk kontainer dari belakang.

Akibat insiden ini, Nurjannah (istri Al Qadri) dan putranya, M Fadlan (7) yang duduk di kursi kiri depan mengalami luka parah dan meninggal dunia saat hendak mendapatkan pertolongan medis di rumah sakit.

Al Qadri dijerat Pasal 310 ayat 4 dan 310 ayat 3, Subsider Pasal 109 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ). 

Meskipun ditetapkan menjadi tersangka, Al Qadri tidak ditahan.

Polisi pun mengungkap alasan pihaknya tidak menahan pemilik restoran Pallubasa Serigala tersebut.

Pertama, selama penyelidikan dan penyidikan, Al Qadri kooperatif.

Kedua, polisi mempertimbangkan sisi kemanusiaan, di mana, yang menjadi korban meninggal dunia adalah istri H Al Qadri, Nurjannah (35) dan putranya M Fadlan (7).

Baca juga: Pelajar Tewas Jatuh ke Lubang Proyek Jalan di Mateng, Polisi Akan Panggil Perusahaan Pekerja Proyek

Baca juga: Polisi Sadis di Pasangkayu Tembak Kepala dan Leher Warga Jalani Pemeriksaan, Terancam Dipecat?

"Untuk kondisi tersangka (H Al Qadri) kami tidak tahan," kata Kompol Mamat.

Meski tidak ditahan, Al Qadri, lanjut Mamat dikenakan wajib lapor tiap pekan sebagai tahanan kota.

"Ya tahanan kota dan wajib selalu malapor," jelas Mamat.

Rencananya, kata Mamat, berkas perkara kasus itu akan diserahkan ke Kejaksaan pada Senin awal pekan depan.

Jika telah dianggap lengkap oleh Jaksa, maka kasus itu akan segera dibawa ke meja hijau.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Owner Pallubasa Serigala Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Makassar, Berstatus Tahanan Kota:  Owner pallubasa serigala jadi tersangka kecelakaan maut di tol makassar berstatus tahanan kota

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved