Berita Polman

Ketua DPRD Polman Diperiksa Bawaslu, Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Sugihwaras

Pemeriksaan berlangsung di ruangan divisi penanganan pelanggaran kantor Bawaslu Polman, Rabu (9/10/2024) sore.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Ketua DPRD Polman Fahry Fadly saat keteranganya diambil di kantor Bawaslu Polman Jl Muh Yamin, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Polman, Rabu (9/10/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) memeriksa ketua DPRD Polman, Fahry Fadly sebagai saksi atas dugaan pelanggaran netralitas kepala Desa Sugihwaras bernama Warsito.

Pemeriksaan berlangsung di ruangan divisi penanganan pelanggaran kantor Bawaslu Polman, Rabu (9/10/2024) sore.

Fahry Fadly didampingi dua kuasa hukumnya, keterangannya diambil oleh penyidik sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polman.

Baca juga: KENAPA? Bawaslu Tutup Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kadis Pendidikan Polman

Ketua divisi penanganan pelanggaran, Bawaslu Polman Usman mengatakan Fahry Fadly diperiksa karena turut hadir dalam kegiatan jalan santai di Desa Sugihwaras.

"Fahry diperiksa sebagai saksi karena dalam foto itu dia hadir dalam kegiatan jalan santai di Desa Sugihwaras," terang Usman kepada wartawan.

Dia menjelaskan hadirnya Fahry dalam kegiatan jalan santai yang dilepas kepala desa Sugihwaras membuat dirinya menjadi saksi.

Keterangannya diambil untuk memperkuat kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa Sugihwaras bernama Warsito.

Warsito diduga melanggar netralitas karena melepas kegiatan jalan santai, terdapat spanduk salah satu pasangan calon (Paslon) Pilkada di kegiatan jalan santai ini.

"Saat ini kita periksa sebagai saksi dulu penguatan dugaan kasus netralitas kepala desa Sugihwaras ini ," ungkapnya.

Usman mengatakan hasil klarifikasi Fahry di hari pertama pemeriksaan ini bisa dikembangkan tidak hanya sebatas saksi.

Kehadirannya di kegiatan tersebut akan dicari tau apakah memiliki izin sebagai pejabat daerah, lantaran dirinya ketua DPRD Polman.

Usman menegaskan kehadiran pejabat daerah dalam kegiatan terdapat kampanye salah satu paslon pilkada harus punya izin cuti.

"Tetapi saat ini masih saksi, karena harus kita telusuri dulu ada kampanye lain dalam situ atau tidak,"ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Fahry Fadly, Amin Sanggah menegaskan kliennya diperiksa hanya sebatas saksi.

"Tadi yang diperiksa ini sebagai saksi atau klarifikasi, dia ini memberikan keterangan atas pemeriksaan kades Sugihwaras," terang Amin Sanggah kepada wartawan.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved