Pilkada Polman
KENAPA? Bawaslu Tutup Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kadis Pendidikan Polman
Ia diduga melanggar netralitas lantaran mengarahkan guru-guru untuk mendukung salah satu pasangan calon.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menutup kasus dugaan pelanggaran netralitas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Polman Andi Rajab lantaran tidak cukup bukti, Selasa (8/10/2024).
Setelah penelusuran selama tujuh hari, Bawaslu Polman tidak menemukan adanya bukti kuat Andi Rajab langgar netralitas ASN di Pilkada 2024.
Baca juga: Rawan Dipolitisasi, Andi Masri Masdar Minta Pemberian Beasiswa PIP di Polman Dihentikan Sementara
Baca juga: Pemprov Sulbar Usulkan Penerimaan ASN 2024 Menjadi 1.264 Formasi, Terkendala Persetujuan Kemenpan
Andi Rajab sempat diperiksa dan dimintai keterangan oleh divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Polman pada Rabu (2/10/2024) lalu.
Ia diduga melanggar netralitas lantaran mengarahkan guru-guru untuk mendukung salah satu pasangan calon.
"Karena tidak cukup bukti maka status kasus ini dihentikan, itu hasil pleno setelah kita penelusuran selama tujuh hari," terang divisi penanganan pelanggaran dan data informasi Bawaslu Polman, Usman kepada wartawan.
Dia menjelaskan awalnya dugaan pelanggaran itu ditemukan Bawaslu Polman lewat salah satu berita online.
Divisi pelanggaran pun memanggil Andi Rajab untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.
Bawaslu Polman juga berupaya memanggil orang yang berkomentar dalam berita di media online tersebut.
"Karena orang yang berkomentar dalam berita itu mengaku punya bukti jadi kita panggil, ternyata orang bersangkutan tidak ada," lanjutnya.
Usman mengatakan hingga penelusuran pertama selama tujuh hari ini, kasus tersebut tidak memiliki cukup bukti.
Meski adanya informasi ikut serta mengarahkan guru-guru untuk memilih salah satu paslon, namun hal itu tidak dapat dibuktikan.
Dia menambahkan jika ada laporan baru soal kasus ini, maka kasus tersebut kembali dilanjutkan.
"Kami meminta kepada teman-teman media jika melaporkan adanya ASN tidak netral maka laporkan secara jelas dan tepat," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Polman mulai memeriksa dua oknum Aparat Sipil Negara (ASN) diduga melanggar netralitas di Pilkada 2024, Rabu (2/10/2024).
Dua oknum ASN ini pun hadir untuk menyampaikan klarifikasi kepada divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Polman.
KPU Polman Tetapkan ASSAMI Bupati dan Wakil Bupati Terpilih di Pilkada Polman 2024, Segini Suaranya |
![]() |
---|
Hasil Rekapitulasi Pilkada Polman 2024, ASSAMI Menang 13 Kecamatan |
![]() |
---|
Tak Cukup Bukti, Gakkumdu Hentikan 2 Laporan Politik Uang di Pilkada Polman 2024 |
![]() |
---|
Bebas - Siti Tak Unggul di Pilkada Polman, Pengamat: Besti Kalah karena Amplop |
![]() |
---|
16 Kecamatan di Polman Mulai Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilkada Serentak 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.