Pilkada Polman

KENAPA? Bawaslu Tutup Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kadis Pendidikan Polman

Ia diduga melanggar netralitas lantaran mengarahkan guru-guru untuk mendukung salah satu pasangan calon.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Kadis Pendidikan Polman Andi Rajab dan ASN Dishub Polman saat memberikan klarifikasi di kantor Bawaslu Polman Jl Muh Yamin, Kelurahan Pekkabata, Rabu (2/10/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menutup kasus dugaan pelanggaran netralitas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Polman Andi Rajab lantaran tidak cukup bukti, Selasa (8/10/2024).

Setelah penelusuran selama tujuh hari, Bawaslu Polman tidak menemukan adanya bukti kuat Andi Rajab langgar netralitas ASN di Pilkada 2024.

Baca juga: Rawan Dipolitisasi, Andi Masri Masdar Minta Pemberian Beasiswa PIP di Polman Dihentikan Sementara

Baca juga: Pemprov Sulbar Usulkan Penerimaan ASN 2024 Menjadi 1.264 Formasi, Terkendala Persetujuan Kemenpan

Andi Rajab sempat diperiksa dan dimintai keterangan oleh divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Polman pada Rabu (2/10/2024) lalu.

Ia diduga melanggar netralitas lantaran mengarahkan guru-guru untuk mendukung salah satu pasangan calon.

"Karena tidak cukup bukti maka status kasus ini dihentikan, itu hasil pleno setelah kita penelusuran selama tujuh hari," terang divisi penanganan pelanggaran dan data informasi Bawaslu Polman, Usman kepada wartawan.

Dia menjelaskan awalnya dugaan pelanggaran itu ditemukan Bawaslu Polman lewat salah satu berita online.

Divisi pelanggaran pun memanggil Andi Rajab untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.

Bawaslu Polman juga berupaya memanggil orang yang berkomentar dalam berita di media online tersebut.

"Karena orang yang berkomentar dalam berita itu mengaku punya bukti jadi kita panggil, ternyata orang bersangkutan tidak ada," lanjutnya.

Usman mengatakan hingga penelusuran pertama selama tujuh hari ini, kasus tersebut tidak memiliki cukup bukti.

Meski adanya informasi ikut serta mengarahkan guru-guru untuk memilih salah satu paslon, namun hal itu tidak dapat dibuktikan.

Dia menambahkan jika ada laporan baru soal kasus ini, maka kasus tersebut kembali dilanjutkan.

"Kami meminta kepada teman-teman media jika melaporkan adanya ASN tidak netral maka laporkan secara jelas dan tepat," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Polman mulai memeriksa dua oknum Aparat Sipil Negara (ASN) diduga melanggar netralitas di Pilkada 2024, Rabu (2/10/2024).

Dua oknum ASN ini pun hadir untuk menyampaikan klarifikasi kepada divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Polman.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved