Penerimaan PPPK Tahun 2024
Pemprov Sulbar Usulkan Penerimaan ASN 2024 Menjadi 1.264 Formasi, Terkendala Persetujuan Kemenpan
Bujaeramy mengatakan, Pemprov Sulbar sudah berupaya menambah jumlah formasi melalui surat Pj Gubernur ke Kemenpan RB.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat telah mengupayakan agar formasi penerimaan Aparatur Sipil Negera (ASN) bertambah.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaaian Daerah (BKD) Bujaeramy Hassan, menanggapi kelurahan Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) terkait jumlah formasi penerimaan ASN tahun 2024 yang tidak sesuai harapan.
Bujaeramy mengatakan, Pemprov Sulbar sudah berupaya menambah jumlah formasi melalui surat Pj Gubernur ke Kemenpan RB.
Baca juga: BKD Sulbar Rancang Skema PPPK Paruh Waktu untuk Tekon Gagal di Seleksi PPPK, Apa Maksudnya?
“Usulan untuk menambah formasi dalam penerimaan ASN tahun 2024 yang semula 67 menjadi 1.264 formasi sudah dikirimkan ke Kemenpan, dan sampai saat ini persetujuan atas usul tersebut belum kita terima," kata Bujaeramy dikutip dari rilis yang diterima Tribun-Sulbar.com, Selasa (8/10/2024).
Ia menjelaskan, mekanisme penerimaan ASN, baik PNS maupun PPPK itu dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, mengatur hal yang sama terkait pengadaan ASN yaitu dilaksanakan secara nasional.
"Artinya, kebijakan pengadaan ASN tidak bisa dilaksanakan secara sepihak oleh pemerintah daerah saja. Ada proses-proses tertentu yang mutlak membutuhkan kebijakan dari pemerintah pusat,” ujarnya.
"Persoalan kita di situ tadi. Kebijakan persetujuan atas usul penambahan tersebut belum kita terima sedangkan Kepmenpan RB nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK sudah keluar," sambungnya.
Bahkan, surat Plt Kepala BKN Nomor 610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi PPPK juga sudah harus dilaksanakan sejak tahap awal, yakni pengumunan seleksi yang dimulai sejak tanggal 30 September 2024.
"Proses pengadaan PPPK sudah harus kita lakukan sedangkan persetujuan penambahan formasi belum kita terima, oleh karena itu kita terpaksa melakukan rekruitmen ASN dengan tetap merujuk pada formasi yang sudah disetujui sebelumnya yaitu 67 formasi dengan rincian 23 formasi PNS dan 44 formasi PPPK” tukasnya.
Namun ia menegaskan, upaya Pemprov Sulbar untuk menuntaskan persoalan pegawai Non ASN bukan hanya janji-janji saja karena faktanya kita sudah menempuh berbagai upaya untuk merealisasikannya.
"Memang kita masih terhalang di regulasi mapun kebijakan nasional. Mudah-mudahan regulasi terkait PPPK Paruh Waktu sebagai alternatif solusi dalam menuntaskan persoalan Non ASN bisa segera terbit," ucapnya.
Istilah PPPK Paruh Waktu, kata dia, sudah disebutkan secara tegas dalam Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun 2024 angka 33.
"Bahwa dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak bisa mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh waktu. Kita tinggal menunggu regulasi yang mengatur tata cara pelaksanaannya” tutup Bujaeramy.(*)
Kasihan! 630 Honorer di Polman Adukan Nasib ke DPRD, Terancam Pengangguran Tak Bisa Daftar PPPK 2024 |
![]() |
---|
BKD Sulbar Rancang Skema PPPK Paruh Waktu untuk Tekon Gagal di Seleksi PPPK, Apa Maksudnya? |
![]() |
---|
Polemik SKTT PPPK Guru, Pemkab Majene Masih Menunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Berikut 44 Formasi Penerimaan PPPK Pemprov Sulbar Tahun 2024, Tenaga Teknis |
![]() |
---|
Pemkab Majene Butuh 1.460 PPPK Tahun 2024, Formasi Tenaga Teknis, Kesehatan dan Guru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.