Pilkada Mamuju Tengah

Bawaslu Mamuju Tengah Ingatkan ASN Jaga Netralitas di Pilkada

Dalam peran mereka sebagai seorang pegawai profesional, PNS memperlakukan politisi dan partai politik dengan setara dan tidak memihak. 

Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Sandi Anugrah
Kordiv PP dan PS Bawaslu Mateng, Muhammad Syarif Muhayyang (kiri), Kordiv HPPH sekaligus Plh Ketua Bawaslu Mateng, Supiardi (kedua kiri), Ketua KPU Mateng, Alamsyah (peci hitam), Kadiv Sosdikli Parmas dan SDM, Sri Haryudith (kanan) saat foto bersama di acara Penetapan nomor urut Paslon di Aula Hotel Sinar Mas, Kecamatan Tobadak, Mateng. 

Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

"Semua aturan sudah sangat jelas mengikat ASN terkait larangan terlibat dalam politik praktis," tegasnya

"Olehnya itu, apabila ada ASN terlibat sanksi tegas akan menanti mereka," kuncinya. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved