Sabtu, 11 April 2026

Pelanggaran Netralitas ASN

Bawaslu Pasangkayu Terima 2 Laporan Pelanggaran ASN

Saat ini sudah 7 laporan pelanggaran yang diterima oleh Bawaslu Pasangkayu, setelah sebelumnya 5 oknum terlapor dan sudah diproses oleh KASN.

Tayang:
Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Munawwarah Ahmad
zoom-inlihat foto Bawaslu Pasangkayu Terima 2 Laporan Pelanggaran ASN
Tribun Sulbar / Sandi Anugrah
Darmawan, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Pasangkayu 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasangkayu kembali menerima laporan pelanggaran netralitas ASN sebanyak 2 orang, Senin (23/9/2024).

Saat ini sudah 7 laporan pelanggaran yang diterima oleh Bawaslu Pasangkayu, setelah sebelumnya 5 oknum terlapor dan sudah diproses oleh KASN.

Baca juga: Merasa Diabaikan Pemprov, Mahasiswa & Masyarakat Sampaga di Demo DPRD Sulbar Tolak Tambang Pasir

Baca juga: IRT di Mamuju Meninggal Tak Wajar Saat Jalan Bareng Teman Prianya, Polisi Periksa 4 Saksi

"Dari dua orang ini, kami sudah konfirmasi ke provinsi dan satu oknum tersebut sudah pensiun, sehingga saat ini hanya satu orang yang sedang dalam proses dan ditindak lanjuti," ujar Darmawan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pasangkayu.

Oknum tersebut merupakan ASN Kabupaten Pasangkayu, dan dugaan pelanggarannya merupakan pelanggaran netralitas melalui media sosial.

"Namun itu masih dugaan, dan masih dalam proses penyelidikan," ujarnya.

Adapun Darmawan mengatakan, bahwa KASN sudah tidak aktif, sehingga untuk menindak lanjuti laporan pelanggaran ASN ini, akan menjadi tugas dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dan untuk tahapan selanjutnya, pihak Bawaslu akan menunggu informasi dari BKN, apakah laporan itu merupakan benar pelanggaran Netralitas atau bukan.

"Jika nanti BKN mendeteksi itu merupakan pelanggaran, maka sanksi akan diberikan oleh BKN," terang Darmawan.

Lebih lanjut Darmawan mengatakan, pemberian sanksi kepada pelanggaran ASN belum menjadi wewenang dari mereka, melainkan masih menjadi wewenang BKN, selama belum penetapan pasangan calon.

"Pelanggaran ASN berupa komentar, like maupun postingan oknum ASN di media sosial seperti Facebook tersebut patut diduga melanggar ketentuan, melalui pasal 9 ayat 2, Undang undang no 20 Tahun 2023, Pasal 24 Ayat 1  huruf B, C dan D," terang Darmawan.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved