Warga Tolak Tambang Pasir

Merasa Diabaikan Pemprov, Mahasiswa & Masyarakat Sampaga di Demo DPRD Sulbar Tolak Tambang Pasir

Reski menegaskan bahwa masyarakat Desa Sampaga mendesak pemerintah untuk mencabut izin tambang pasir tersebut.

Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
Suandi/Tribun-Sulbar.com
Mahasiswa dan masyarakat Sampaga demo di kantor DPRD Sulbar, Senin (23/9/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Puluhan mahasiswa dan masyarakat Desa Sampaga menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Sulawesi Barat (Sulbar), Jl H Abd Malik Pettanna Endeng, Rangas, Mamuju, pada Senin (23/9/2024).

Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap rencana pembukaan tambang pasir di desa mereka, yang dinilai tidak transparan dan merugikan warga setempat.

Reski, koordinator lapangan (korlap) aksi, menyampaikan bahwa izin tambang pasir tersebut diduga dikeluarkan tanpa proses sosialisasi yang memadai kepada masyarakat.

Baca juga: Masyarakat Desa Sampaga Mamuju Blokade Jalan Perusahaan Tambang Pasir

Ia menegaskan bahwa dokumen persetujuan warga yang ditandatangani oleh kepala desa dan sebagian warga merupakan hasil pemalsuan, di mana tanda tangan warga dipalsukan untuk mendukung keberadaan tambang tersebut.

"Kami menemukan banyak tanda tangan yang disabotase dalam dokumen persetujuan tambang ini. Padahal, mayoritas warga sebenarnya menolak kehadiran tambang pasir di Desa Sampaga," ungkap Reski dalam orasinya.

Penolakan warga Desa Sampaga telah diwujudkan dalam bentuk penandatanganan surat pernyataan yang menyatakan bahwa sekitar 90 persen warga menolak keberadaan tambang tersebut.

Sebelumnya, aksi serupa juga telah dilakukan di depan kantor Gubernur Sulbar pada tanggal 4 September 2024, namun hingga kini tidak ada tindak lanjut dari pemerintah terkait.

"Kami merasa diabaikan oleh pemerintah provinsi, makanya kami turun lagi ke jalan dan kali ini mendatangi DPRD Sulbar untuk menyampaikan tuntutan kami," kata Reski.

Padahal, beberapa pihak terkait telah melakukan kesepakatan dengan mahasiswa dan masyarakat Sampaga, seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulbar, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), dan Balai Sungai Wilayah 3, mengadakan

Dari pertemuan itu, disepakati dua tuntutan utama warga Sampaga:

1. Masyarakat meminta penghentian seluruh aktivitas penambangan yang dilakukan oleh CV. Surya Stone di Desa Sampaga.

2. Menghentikan seluruh proses perizinan tambang di desa tersebut yang tidak sesuai dengan aturan dan tidak mendapatkan persetujuan masyarakat setempat.

Reski menegaskan bahwa masyarakat Desa Sampaga mendesak pemerintah untuk mencabut izin tambang pasir tersebut.

"Kami tidak akan berhenti berjuang sampai izin tambang ini dicabut. Kami menuntut keadilan dan keberpihakan pemerintah kepada rakyat," tutupnya.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved