Warga Tolak Tambang Pasir

Usir Kapal Penyedot Pasir, 21 Warga Pesisir Diperiksa di Polda Sulbar

Pemanggilan itu buntut dari aksi protes dan penolakan kapal tambang pasir masuk ke wilayah mereka.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Ansar
WARGA DIPANGGIL POLISI - Warga dari Karossa, Mamuju Tengah (Mateng) memenuhi panggilan Polda Sulbar untuk diperiksa akibat dari tindakan pengusiran kapal tambang pasir, Senin (17/3/2025) malam. Diketahui ada 21 warga yang dipanggil polisi akibat aksi penolakan tambang pasir. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - 21 warga dari Kabupaten Mamuju, Mamuju Tengah dan Kabupaten Pasangkayu dipanggil Polda Sulawesi Barat setelah dilaporkan pengusaha tambang pasir.

Pemanggilan itu buntut dari aksi protes dan penolakan kapal tambang pasir masuk ke wilayah mereka.

Pemanggilan itu berdasarkan surat Dirkrimum Polda Sulbar dengan nomor Spri.Lidik/12/III/RES.1.10/2025/Ditreskrimum dari Lapor Informasi Nomor : LI/9/III/2025/Ditreskrimum.

Baca juga: Ketua PMII Mamuju Desak Gubernur SDK Selesaikan Konflik Masyarakat dengan Perusahaan Tambang Pasir

Ke-21 warga tersebut kini telah bereda di Mapolda Sulbar untuk diambil keterangannya.

Juru bicara warga Anshar mengaku, pemanggilan itu akibat dari tindakan pengusiran kapal tambang pasir dan aksi penolakan tambang pasir.

"Dalam berita acara pemanggilan (BAP) tersebut, para warga terlapor dengan pasal pengrusakan dan pengancaman," kata Anshar saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/3/2025).

Kata Anshar, ke-21 warga sebagai terlapor menolak tambang pasir dikriminalisasi akibat mempertahankan ruang hidupnya.

“Ini upaya kriminalisasi bagi warga yang ingin mempertahankan ruang hidupnya dari bahaya tambang pasir,” ungkap Anshar.

Insiden pengusiran kapal penyedot milik perusahaan pada tanggal 27 Februari 2025 lalu, dan penyitaan alat berat di untuk tambang pasir PT. Pasir Jaya Andalan di Kalukku merupakan upaya agar semua pihak menghargai keputusan antara DPRD, masyarakat dan perusahaan.

"Warga ingin menegakkan kesepakatan yang telah dibangun sebelumnya  dengan mengusir kapal tersebut. Dengan tegakkannya kesepakatan itu, warga malah dipanggil oleh Polda dengan alasan perusakan kapal,"ucap Anshar.

Untuk itu, ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dapat objektif dalam menangani kasus ini dan tidak merugikan warga setempat yang memperjuangkan ruang hidupnya.

"Harapan kita adalah agar Polda Sulbar lebih objektif dan tidak memihak kepada perusahaan, dengan memberatkan rakyat dengan pasal," Anshar.

Tribun-Sulbar.com sudah berupaya menghubungi Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulbar Kombes Pol Agus Nugroho dan juga Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Slamet Wahyudi namun belum ada jawaban.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved