Warga Tolak Tambang Pasir
Usir Kapal Penyedot Pasir, 21 Warga Pesisir Diperiksa di Polda Sulbar
Pemanggilan itu buntut dari aksi protes dan penolakan kapal tambang pasir masuk ke wilayah mereka.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - 21 warga dari Kabupaten Mamuju, Mamuju Tengah dan Kabupaten Pasangkayu dipanggil Polda Sulawesi Barat setelah dilaporkan pengusaha tambang pasir.
Pemanggilan itu buntut dari aksi protes dan penolakan kapal tambang pasir masuk ke wilayah mereka.
Pemanggilan itu berdasarkan surat Dirkrimum Polda Sulbar dengan nomor Spri.Lidik/12/III/RES.1.10/2025/Ditreskrimum dari Lapor Informasi Nomor : LI/9/III/2025/Ditreskrimum.
Baca juga: Ketua PMII Mamuju Desak Gubernur SDK Selesaikan Konflik Masyarakat dengan Perusahaan Tambang Pasir
Ke-21 warga tersebut kini telah bereda di Mapolda Sulbar untuk diambil keterangannya.
Juru bicara warga Anshar mengaku, pemanggilan itu akibat dari tindakan pengusiran kapal tambang pasir dan aksi penolakan tambang pasir.
"Dalam berita acara pemanggilan (BAP) tersebut, para warga terlapor dengan pasal pengrusakan dan pengancaman," kata Anshar saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/3/2025).
Kata Anshar, ke-21 warga sebagai terlapor menolak tambang pasir dikriminalisasi akibat mempertahankan ruang hidupnya.
“Ini upaya kriminalisasi bagi warga yang ingin mempertahankan ruang hidupnya dari bahaya tambang pasir,” ungkap Anshar.
Insiden pengusiran kapal penyedot milik perusahaan pada tanggal 27 Februari 2025 lalu, dan penyitaan alat berat di untuk tambang pasir PT. Pasir Jaya Andalan di Kalukku merupakan upaya agar semua pihak menghargai keputusan antara DPRD, masyarakat dan perusahaan.
"Warga ingin menegakkan kesepakatan yang telah dibangun sebelumnya dengan mengusir kapal tersebut. Dengan tegakkannya kesepakatan itu, warga malah dipanggil oleh Polda dengan alasan perusakan kapal,"ucap Anshar.
Untuk itu, ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dapat objektif dalam menangani kasus ini dan tidak merugikan warga setempat yang memperjuangkan ruang hidupnya.
"Harapan kita adalah agar Polda Sulbar lebih objektif dan tidak memihak kepada perusahaan, dengan memberatkan rakyat dengan pasal," Anshar.
Tribun-Sulbar.com sudah berupaya menghubungi Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulbar Kombes Pol Agus Nugroho dan juga Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Slamet Wahyudi namun belum ada jawaban.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
Komisi II DPRD Sulbar RDPU Aliansi Masyarakat Gentungan Raya dan Kanang-Kanang Terkait Tambang Pasir |
![]() |
---|
Pasca RDP dengan DPRD Sulbar, Warga Budong-budong Tetap Berjaga di Lokasi Tambang Pasir |
![]() |
---|
Merasa Diabaikan Pemprov, Mahasiswa & Masyarakat Sampaga di Demo DPRD Sulbar Tolak Tambang Pasir |
![]() |
---|
Warga Sampaga Tolak Kehadiran Tambang Pasir, PMII Minta Pemkab Mamuju Pro Keputusan Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.