Harga TBS Sawit

Update Harga TBS Kelapa Sawit di Sulbar, Usia 10-20 Tahun Capai Rp 2.630,42 per Kg

Kenaikan terbesar tercatat pada TBS sawit dengan kelompok umur 10-20 tahun, mencapai Rp 2.630,42 per kg.

Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun-Timur.com
Pekerja menata kelapa sawit di perkebunan kelapa sawit kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Mamuju Utara, Jumat (11/03/2016). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) terus mengalami kenaikan yang signifikan.

Per tanggal 18 September 2024, kenaikan harga TBS terlihat pada berbagai kelompok umur kelapa sawit.

Baca juga: Kronologi Pria Diduga ODGJ Aniaya Tetangga di Mamasa

Baca juga: 2 Petani Nyambi Jadi Pengedar Narkoba di Tommo Ditangkap Polisi

Harga TBS bulan September disepakati Rp 2.630,42 ada kenaikan sebesar 34,59 poin dibandingkan harga bulan lalu Rp 2.595,59 sen.

Kenaikan terbesar tercatat pada TBS sawit dengan kelompok umur 10-20 tahun, mencapai Rp 2.630,42 per kg.

Sementara itu, Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah ditimbang dengan harga Rp 12.201,55 per kg dengan indeks K sebesar 87,50 persen.

"Harga ini sudah ditetapkan oleh tim sesuai mekanisme yang berlaku. Semua perusahaan wajib mematuhi harga TBS yang telah disepakati," ujar Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Herdin Ismail, saat dihubungi pada Rabu (18/9/2024).

Lebih lanjut, Herdin merincikan harga TBS berdasarkan usia pohon.

Untuk TBS yang berasal dari pohon umur 3 tahun, harganya mencapai Rp 2.046,56 per kg.

Pohon umur 4 tahun dihargai Rp 2.186,26 per kg, sementara umur 5 tahun mencapai Rp 2.299,76 per kg. Pohon yang berusia 6 tahun dihargai Rp 2.418,11 per kg.

Kemudian, untuk usia 7 tahun, harganya mencapai Rp 2.480,28 per kg, sementara usia 8 tahun dihargai Rp 2.553,46 per kg, dan umur 9 tahun dihargai Rp 2.696,99 per kg.

Daftar harga ini, jelas Herdin, merupakan standar yang berlaku bagi para petani kelapa sawit yang telah bermitra dengan perusahaan pemilik pabrik pengolahan sawit di Sulbar.

"Harga ini berlaku untuk kebun plasma dan kebun swadaya yang sudah bermitra," tambahnya.

Herdin juga menekankan bahwa perusahaan harus menyerahkan data perhitungan indeks K serta harga penjualan CPO dan inti sawit beserta invoice-nya paling lambat lima hari sebelum rapat penetapan harga dilakukan.

Harga ini berlaku di tingkat pabrik pengolahan sawit sesuai dengan ketentuan PERMENTAN NO.01/PERMENTAN/KB.120/1/2018, dan mulai berlaku sejak 18 September 2024 hingga penetapan harga berikutnya.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved