Berita Mamuju Tengah
Butuh 275 Orang, Berikut Waktu dan Syarat Pendaftaran PTPS Mamuju Tengah
lokasi pengambilan berkas pendaftaran yaitu, di kantor Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) masing-masing.
Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) resmi membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada 2024.
Pendaftaran dibuka selama 17 hari yakni, mulai tanggal 12 hingga 28 September 2024.
Baca juga: Nyaris Tawuran, 2 Kelompok Remaja di Karossa Mamuju Tengah Berhasil di Mediasi
Baca juga: Mayat di Perairan Karampuang Mamuju Diketahui Keluarga Melalui Media Sosial
Ketua Bawaslu Mateng, Rahmat Muhammad mengatakan, jumlah PTPS dibutuhkan sebanyak jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Mateng.
Hal itu disebabkan, setiap PTPS mengawasi satu TPS.
"Jumlah PTPS dibutuhkan sebanyak 275 sesuai jumlah TPS di Kabupaten Mamuju Tengah," ujarnya kepada Tribun saat dikonfirmasi di kantornya, jl Daengna Maccerinnai Benteng, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Minggu (15/9/2024).
Menurutnya, ada beberapa syarat harus dipenuhi calon pendaftar.
Adapun syarat dimaksud, yakni :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-
cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. berdomisili di kabupaten/kota setempat dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon
PTPS;
10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik
daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota
dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
13. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan
usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
15. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Rahmat menambahkan, lokasi pengambilan berkas pendaftaran yaitu, di kantor Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) masing-masing.
"Tempat pendaftarannya di Panwascam masing-masing," jelasnya.
Ada 5 Panwascam di Mamuju Tengah sesuai jumlah kecamatan di Mateng yakni, Panwascam Karossa, Topoyo, Tobadak, Budong-budong dan Pangale. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah
Pelanggan Terlalu Banyak Capai 5.042 Orang Distribusi Air Bersih di Mamuju Tengah Kerap Macet |
![]() |
---|
Pelanggan Komplain Pelayanan UPTD Air Bersih Mateng, Sebut Pembayaran Lancar, Air Sering Mandek |
![]() |
---|
UMKM di Mamuju Tengah Manfaatkan Kompleks KTM Tobadak Berjualan, Raup Omzet Ratusan Ribu per Hari |
![]() |
---|
Jalan Poros Bayor Topoyo Mamuju Tengah Mulai Diperbaiki, Anggaran Rp200 Juta |
![]() |
---|
Komisi 3 DPRD Mamuju Tengah Tinjau Pustu Pangalloang Diduga Dikerja Asal-asalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.