Berita Mamuju Tengah

Butuh 275 Orang, Berikut Waktu dan Syarat Pendaftaran PTPS Mamuju Tengah

lokasi pengambilan berkas pendaftaran yaitu, di kantor Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) masing-masing.

Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Sandi Anugrah
Kantor Bawaslu Mateng, Jl Daengna Maccerinnai Benteng, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Minggu (Minggu/15/9/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) resmi membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada 2024.

Pendaftaran dibuka selama 17 hari yakni, mulai tanggal 12 hingga 28 September 2024. 

Baca juga: Nyaris Tawuran, 2 Kelompok Remaja di Karossa Mamuju Tengah Berhasil di Mediasi 

Baca juga: Mayat di Perairan Karampuang Mamuju Diketahui Keluarga Melalui Media Sosial

Ketua Bawaslu Mateng, Rahmat Muhammad mengatakan, jumlah PTPS dibutuhkan sebanyak jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Mateng.

Hal itu disebabkan, setiap PTPS mengawasi satu TPS.

"Jumlah PTPS dibutuhkan sebanyak 275 sesuai jumlah TPS di Kabupaten Mamuju Tengah," ujarnya kepada Tribun saat dikonfirmasi di kantornya, jl Daengna Maccerinnai Benteng, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Minggu (15/9/2024).

Menurutnya, ada beberapa syarat harus dipenuhi calon pendaftar.

Adapun syarat dimaksud, yakni :

1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara 
Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-
cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. berdomisili di kabupaten/kota setempat dalam Negara 
Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon 
PTPS;
10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik 
daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota 
dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
13. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan
usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
15. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Rahmat menambahkan, lokasi pengambilan berkas pendaftaran yaitu, di kantor Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) masing-masing.

"Tempat pendaftarannya di Panwascam masing-masing," jelasnya.

Ada 5 Panwascam di Mamuju Tengah sesuai jumlah kecamatan di Mateng yakni, Panwascam Karossa, Topoyo, Tobadak, Budong-budong dan Pangale. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved