Berita Mamuju

Tak Terbukti Menghamili, Pria di Mamuju Tuntut Balik Keluarga Perempuan Berujung Didamaikan

Selain itu atas keputusan adat, keluarga WD dan atas nama warga kampung malasigo menyerahkan sejumlah uang denda kepada ketua adat

Editor: Ilham Mulyawan
Polresta Mamuju
Proses mediasi kasus pencemaran nama baik di Dusun malasigo Mamuju 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Seorang pria inisial AR (31) menuntut keluarga WD (21) setelah Namanya tercemar akibat tuduhan telah menghamili WD.

Kasus ini muncul di Desa belang-belang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Berdasarkan keterangan polisi, AR awalnya dilaporkan ke Polresta Mamuju dengan tuduhan oleh semua orang dikampungnya telah menghamili WD.

Akhirnya penyidik Satreskrim Polresta Mamuju melakukan serangkaian penyelidikan selama 7 bulan, hasilnya kasus tersebut dinyatakan tidak cukup bukti berdasarkan hasil tes DNA tidak identik alias negative dengan janin bayi yang di kandung oleh WD.

Setelah terungkap asilnya negatif, pihak AR yang merasa namanya dicemarkan menuntut balik kepada keluarga perempuan WD dan kepada seluruh warga kampung Malasigo, Desa Belang - Belang, Kecamtan Kalukku, Kabupaten Mamuju agar dikembalikan nama baiknya.

"Namun dengan mengedepankan penyelesaian permasalahan dengan cara problem Solving agar tidak berkembang dan tidak sampai ke ranah hukum, kami gerak cepat pertemukan kedua belah pihak beserta semua warga kampung di rumah kepala Dusun Malasigo," ujar Bhabinkamtibmas desa Belang-belang Bripka Abdul Rahman, Minggu (8/9/2024).

Baca juga: Golkar Sulbar Usul 3 Nama ke DPP untuk Jadi Ketua DPRD, Amalia Aras Menguat?

Baca juga: Mabuk-mabukan di Tugu Landscape Mamuju, Sejumlah Remaja Dihukum Push Up Oleh Polisi

Setelah dimediasi, mereka sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara adat yakni keluarga perempuan WD dan warga kampung Malasigo meminta maaf kepada AR atas tuduhan tersebut.

Selain itu atas keputusan adat, keluarga WD dan atas nama warga kampung malasigo menyerahkan sejumlah uang denda kepada ketua adat sebagai bentuk pengembalian nama baik AR.

"Akhirnya kedua belah pihak beserta warga kampung kembali menerima AR sebagai warga kampung Malasigo dan menjalin silaturahmi dengan saling memaafkan serta tidak saling mendendam," terang Bripka Abdul Rahman. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved