Berita Polman

Polisi Tunggu Laporan Untuk Proses Dua Pelaku Pencuri Tabung Gas, Beraksi 20 Kali di Polman

Dua pelaku inisial AW (31) dan RS (20) merupakan spesialis pencuri tabung, sudah berakhir sebanyak 20 kali di tempat kejadian berbeda.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun Sulbar / Fahrun
Dua pelaku pencuri tabung gas saat tiba di Resmob Satreskrim Polres Polman Jl Ratulangi Kelurahan Pekkabata, Polman, Senin (19/8/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Polisi kini menuggu laporan warga korban dari spesialis pencurian tabung gas LPG 3 kg di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) setelah ditangkapnya dua orang pelaku, Selasa (20/8/2024).

Laporan itu akan dijadikan dasar untuk memproses dua orang pelaku spesialis pencuri tangung gas.

Dua pelaku inisial AW (31) dan RS (20) merupakan spesialis pencuri tabung, sudah berakhir sebanyak 20 kali di tempat kejadian berbeda.

Baca juga: Resmob Polres Polman Tangkap 2 Pencuri Tabung Gas, 20 Kali Beraksi di Tempat Berbeda

Keduanya tertangkap basah oleh warga kompleks BTN Al-Iklas saat hendak beraksi pada Minggu (18/8/204) kemarin.

Dia pun dijemput petugas Polsek Wonomulyo agar keduanya tidak jadi amukan massa.

Kasatreskrim Polres Polman, AKP M Reza Pranata mengatakan kedua pelaku ini sudah merupakan spesialis pencuri tabung gas.

"Kita pastikan dulu, karena korban ini belum ada yang membuat laporan polisi, belum ada yang membuat laporan resmi untuk kita proses," terang AKP M Reza Pranata kepada wartawan.

Dia mengatakan sudah ada enam korban yang saat ini telah diketahui, namun belum membuat laporan.

Disebutkan dua pelaku ini belum jadi tersangka, statusnya diamankan karena sempat tertangkap basah.

AKP M Reza mengatakan modus spesialis pencurian tabung gas ini beraksi selalu berdua.

"Peran pelaku pertama mengamati dulu kios sasaran, sementara pelaku kedua dia menunggu di atas motor," lanjutnya.

Polisi tiga balok ini menyarankan kepada para korban, merasa dirugikan agar segera membuat laporan polisi.

Jika nantinya tidak ada melapor secara resmi, dua pelaku akan menempuh cara restorative justice.

Penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi, melibatkan pihak korban, pelaku dan petugas.

"Restorative justice bisa gugur jika memang kedua pelaku ini sempat viral saat beraksi mencuri tabung gas," ungkapnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved